Berita

Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan kasus penistaan agama/Net

Hukum

Penyiram Novel Dituntut Ringan, Habib Rizieq Center Ingatkan Jaksa Soal Perjalanan Kasus Ahok

SENIN, 15 JUNI 2020 | 17:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat kini tinggal berharap kepada Majelis Hakim agar bisa memvonis dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan setimpal.

Sebab menurut Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa kasus Novel dinilai telah mencederai fungsi penegakkan hukum.

"Tuntutan tidak sesuai dengan fakta hukum. Selain itu juga tidak sesuai dengan ajaran (prinsip) ilmu hukum," ucap Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).

Perbuatan pelaku, kata Abdul, tidak bisa didasarkan pada alasan dengan tidak sengaja seperti yang dipaparkan JPU dalam persidangan. Karena, kesengajaan terhadap perbuatan dan menimbulkan suatu akibat tidak bisa dipisahkan.

"Suatu akibat yang walaupun tidak diinginkan oleh pelaku, tetap itu harus dipertanggungjawabkan. Kesengajaan adalah tanda adanya kesalahan sebagai unsur subjektif yang ada pada pelaku. Akibat perbuatan dalam kasus a quo justru menjadi dasar penuntutan dengan menggunakan ancaman hukum yang terberat, bukan sebaliknya," jelas Abdul.

Abdul melanjutkan, alasan pelaku hanya untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang menjadi dalil tuntutan ringan JPU merupakan alasan yang aneh dan sesat. Sebab, alasan tersebut harusnya muncul dari pembalaan penasihat umum pelaku, bukan seorang JPU.

"Di sini terkonfirmasi Jaksa Penuntut Umum menempatkan dirinya sebagaimana layaknya penasihat hukum. Dengan kata lain, tuntutan penuntut umum jelas mengandung pembelaan terhadap pelaku," terang Abdul.

Abdul berpandangan, seharusnya jaksa menggunakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP sebagai dasar tuntutannya lantaran pelaku sangat jelas melakukan perbuatan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Terhadap perbuatan demikian diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Tuntutan a quo bertentangan dengan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, hakim harus menjatuhkan putusan dengan melebihi tuntutan penuntut umum (ultra petita)," kata Abdul.

Berkaca dari kasus Novel, ia pun mengungkit kasus penghinaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di mana saat itu hakim yang menjatuhkan putusan dengan melebihi tuntutan jaksa.

"JPU menuntut Basuki Tjahaja Purnama 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan memerintahkan ditahan. Jelas di sini hakim menggunakan ultra petita, memutus dengan melebihi dari tuntutan penuntut umum," pungkas Abdul.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya