Berita

Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan kasus penistaan agama/Net

Hukum

Penyiram Novel Dituntut Ringan, Habib Rizieq Center Ingatkan Jaksa Soal Perjalanan Kasus Ahok

SENIN, 15 JUNI 2020 | 17:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat kini tinggal berharap kepada Majelis Hakim agar bisa memvonis dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan setimpal.

Sebab menurut Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa kasus Novel dinilai telah mencederai fungsi penegakkan hukum.

"Tuntutan tidak sesuai dengan fakta hukum. Selain itu juga tidak sesuai dengan ajaran (prinsip) ilmu hukum," ucap Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).


Perbuatan pelaku, kata Abdul, tidak bisa didasarkan pada alasan dengan tidak sengaja seperti yang dipaparkan JPU dalam persidangan. Karena, kesengajaan terhadap perbuatan dan menimbulkan suatu akibat tidak bisa dipisahkan.

"Suatu akibat yang walaupun tidak diinginkan oleh pelaku, tetap itu harus dipertanggungjawabkan. Kesengajaan adalah tanda adanya kesalahan sebagai unsur subjektif yang ada pada pelaku. Akibat perbuatan dalam kasus a quo justru menjadi dasar penuntutan dengan menggunakan ancaman hukum yang terberat, bukan sebaliknya," jelas Abdul.

Abdul melanjutkan, alasan pelaku hanya untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang menjadi dalil tuntutan ringan JPU merupakan alasan yang aneh dan sesat. Sebab, alasan tersebut harusnya muncul dari pembalaan penasihat umum pelaku, bukan seorang JPU.

"Di sini terkonfirmasi Jaksa Penuntut Umum menempatkan dirinya sebagaimana layaknya penasihat hukum. Dengan kata lain, tuntutan penuntut umum jelas mengandung pembelaan terhadap pelaku," terang Abdul.

Abdul berpandangan, seharusnya jaksa menggunakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP sebagai dasar tuntutannya lantaran pelaku sangat jelas melakukan perbuatan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Terhadap perbuatan demikian diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Tuntutan a quo bertentangan dengan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, hakim harus menjatuhkan putusan dengan melebihi tuntutan penuntut umum (ultra petita)," kata Abdul.

Berkaca dari kasus Novel, ia pun mengungkit kasus penghinaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di mana saat itu hakim yang menjatuhkan putusan dengan melebihi tuntutan jaksa.

"JPU menuntut Basuki Tjahaja Purnama 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan memerintahkan ditahan. Jelas di sini hakim menggunakan ultra petita, memutus dengan melebihi dari tuntutan penuntut umum," pungkas Abdul.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya