Berita

Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugas Nasional, Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya/RMOL

Nusantara

3 Bulan Penanganan Corona, Ditemukan Ratusan Ribu Kasus Tindak Pidana Hukum Dan Ekonomi

SENIN, 15 JUNI 2020 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Selama 3 bulan masa penanganan pandemik virus corona baru yang lalu, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 berhasil menindak puluhan hingga ratusan ribu pelanggaran.

Melalui Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum, Gugas Nasional bekerjsama dengan sejumlah pihak dalam menindak pelenggaran. Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan Ketua Gugas Nasional 20/2020 tertanggal 22 Mei.

Sejumlah pihak yang diajak bermitra dan berkoordinasi antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta TNI dan Polri.


Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugas Nasional, Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya menerangkan, di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gugas Nasional menemukan pelanggaran pada masa mudik lebaran.

Saat itu, katanya, Gugas Nasional membuat pos checkpoint, khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 524 lokasi, dan 2.374 pos ada di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selama operasi tersebut, dilakukan penindakan kepada angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sementara perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.

Terkait dengan penindakan umum, telah dilakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus.

"Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus," sebut Darmawan saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin petang (15/6).

Selain dua jenis pelanggaran tersebut, Gugas Nasional juga juga berhasil mengidentifikasi 137.829 kasus. Namun dari jumlah itu, yang telah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Siber Bareskrim Polri baru sebanyak 130.680 kasus.

"Pihak kepolisian telah menahan 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks," demikian Darmawan menutup.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya