Berita

Mata kiri NOvel Baswedan mengalami cacat permanen usai disiram air keras oleh 2 oknum anggota Polri/RMOL

Hukum

New KPK Dibentuk Karena Penyiram Novel Dituntut Ringan, Majelis Hakim Harus Lakukan Putusan Ultra Petita

SENIN, 15 JUNI 2020 | 11:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sejumlah aktivis akhirnya membentuk new KPK bersama dengan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

New KPK merupakan sekelompok aktivis politik yang sedang mencari keadilan, Kawanan Pencari Peadilan (KPK).

Peneliti Pusat Pendidikan dan Kajian Antikorupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan bahwa munculnya New KPK merupakan bentuk kekecewaan terhadap tuntutan jaksa yang dinilai menciderai keadilan.


"Bisa jadi kekecewaan terhadap tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiraman air keras ke muka Novel yang dinilai mencederai keadilan. Solusi saat ini adalah mendorong Majelis Hakim (dalam kasus Novel) untuk membuat putusan ultra petita (melebihi dari tuntutan jaksa)," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berserikat, termasuk adanya new KPK. Meski demikian seluruh orang yang tergabung harus tetap mengedepankan rambu-rambu aturan terkait sistem penegakan korupsi.

"Pembentukan New KPK pasti diperbolehkan karena New KPK yang dimaksud bukanlan organ negara/pemerintah. Meskipun demikian Novel tetaplah pegawai KPK ya harus tetap mematuhi kode etik KPK, begitu juga dengan orang orang yang tergabung di dalamnya," demikian pendapat Magister Hukum Universitas Diponegoro ini.

Para tokoh yang tergabung dalam new KPK di antaranya mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), Adhie Massardi; pakar hukum tata negara, Refly Harun; mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu.

Selain tokoh lainnya yang bergabung pada New KPK adalah, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule; aktivis ProDEM Adamsyah Wahab dan filsuf Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung, serta para tokoh lainnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya