Berita

Waseken Demokrat dan Direktur IDR, Muhammad Rifai Darus/RMOL

Politik

Kemunduran Etis Dan Historis, MRD: Kita Tidak Melihat Draf RUU HIP Refleksikan Semangat Pancasila

SENIN, 15 JUNI 2020 | 08:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penolakan terhadap rancangan Undang Undang Pancasila terus bermunculan. Elite Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun diminta belajar dari perjalanan sejarah negara dan bangsa Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Review (IDR) melihat dalam draf RUU HIP belum merefleksikan semangat dan jiwa Pancasila. Imbasnya menjauh dari tujuan akhir keberadaan Pancasila sebagai ideologi dasar negara.

"IDR tidak melihat draf RUU HIP merefleksikan semangat Pancasila yang tujuan akhirnya pembentukan etos, pekerti, mental, karakter dan jati diti seluruh warga negara dalam rumah ebsar Indonesia," demikian kata MRD -sapaan akrabnya-, Senin (15/6).


Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat ini, kemunculan RUU HIP ini merupakan kemunduran etis dan historis. Dari dimensi etis, MRD menyesalkan, seharusnya pihak perumus dapat membuka ruang keterlibatan publik lebih luas, termasuk sejak perumusan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).

Mengingat, sejak awal kelahiran Pancasila, ketegangan antar kelompok dan warisan persoalan masih mengemuka dan untuk itu sangat terbuka ruang diskursus publik.

Pertimbangan lain kata Putra Papua ini, Pancasila adalah konsepsi adiluhung (weltanschauung) atau basis (norma) hukum tertinggi, yang terkristalisasi dari warisan luhur peradaban nusantara sejak lama. Dan untuk menjabarkannya, diperlukan proses cukup panjang dan kolaboratif.

MRD kemudian menjelaskan bagaimana proses lahirnya Pancasila yang melibatkan elemen intrinsik, yakni sebagai bahan bakar evaluasi bagaiamana Pancasila harus emnjadi rujukan moral, etik dan prinsip dalam beragama, bermasyarakat dan bernegara.

"Istilah etik dan moril, merupakan saripati leluhur nusantara yang terkombinasi melalui jejak kebudayaan dan warisan kemajemukan dalam ruang budaya, etnik, bahasa, keyakinan maupun agama. Itulah, mengapa istilah "menjiwai" seharusnya menjadi turbin penggerak kesadaran kita bersama untuk menghargai dan belajar dari sejarah, memperbaiki situasi hari ini (kontemplatif) dan bersiap menghadapi masa depan," demikian ulasan MRD.

Selain itu, menurut MRD, melihat Pancasila harus dilihat dari aspek historis. Ia menyebutkan, bagaimana ketegangan antar kelompok ketika itu saling berupaya untuk menjadi kepompok dominan dan memiliki kecenderungan hegemonik yang menempatkan Pancasila sebagai klaim politik historis sepihak.

Orde Baru, tambah MRD adalah contoh nyata tindakan tafsir tunggal terhadap ideologi Pancasila.

"Tentu saja itu, selain kemunduran, juga sangat membahayakan. Tafsir tunggal dan potensi indoktrinasi di masa Orde Baru merupakan contoh teramat mahal, betapa Pancasila "dipenjara" dan menjadi alat penetrasi hegemonik kekuasaan mengontrol ruang publik," demikian kata MRD.

Berangkat dari hal  itu, IDR meminta pembahasan RUU HIP tidak tergesa-gesa dan harus melibatkan seluruh elemen publik. Tujuannya, selain menghindarkan potensi disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, Pancasila harus dijiwai oleh keseluruhan tradisi budaya leluhur dan jejak keagamaan yang membawa misi rahmatan lil 'alamin.

"Diperlukan penjabaran lebih deskriptif dan pendalaman lebih lanjut terkait haluan ideologi yang pernah tumbuh kembang di Indonesia yang dalam sejarahnya tidak hanya berpotensi membawa (trauma) luka sejarah masa lalu, tetapi juga tercatat pernah membuat rapuh ruang kemajemukan dan keutuhan republik," pungkas MRD.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya