Berita

Petugas dan penumpang kereta api wajib mamakai face shield/Net

Nusantara

PT KAI Siapkan Face Shield Bagi Penumpang Dan Wajib Dikenakan Saat Perjalanan

SENIN, 15 JUNI 2020 | 01:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan face shield untuk para penumpang dewasa. Sementara untuk penumpang anak di bawah usia tiga tahun wajib menyiapkan face shield pribadi.

"Face Shield tersebut wajib dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan. Face Shield menjadi milik penumpang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (14/6).
 
Dikatakan Supriyanto, penumpang kereta setelah melewati boarding, langsung diberikan face shield guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.


"Face shield tersebut menjadi bagian protokol kesehatan. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah," ujarnya.
 
Selain tiket dan identitas diri penumpang, lanjut dia, juga wajib menyertakan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.
 
"Juga persyaratan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid-test," jelasnya.

"Dan khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, diharuskan menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta. Bagi penumpang kereta api di atas usia 50 tahun, petugas KAI atau kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduknya, supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain," dia menambahkan.
 
Lanjutnya, KAI menerapkan prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
 
Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

"Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya