Berita

Petugas dan penumpang kereta api wajib mamakai face shield/Net

Nusantara

PT KAI Siapkan Face Shield Bagi Penumpang Dan Wajib Dikenakan Saat Perjalanan

SENIN, 15 JUNI 2020 | 01:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan face shield untuk para penumpang dewasa. Sementara untuk penumpang anak di bawah usia tiga tahun wajib menyiapkan face shield pribadi.

"Face Shield tersebut wajib dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan. Face Shield menjadi milik penumpang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (14/6).
 
Dikatakan Supriyanto, penumpang kereta setelah melewati boarding, langsung diberikan face shield guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.


"Face shield tersebut menjadi bagian protokol kesehatan. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah," ujarnya.
 
Selain tiket dan identitas diri penumpang, lanjut dia, juga wajib menyertakan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.
 
"Juga persyaratan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid-test," jelasnya.

"Dan khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, diharuskan menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta. Bagi penumpang kereta api di atas usia 50 tahun, petugas KAI atau kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduknya, supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain," dia menambahkan.
 
Lanjutnya, KAI menerapkan prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
 
Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

"Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya