Berita

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya/RMOLJabar

Nusantara

Sekda Ciamis Dibebastugaskan Karena Diduga Langgar Disiplin

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 14:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Asep Sudarman dibebastugaskan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Bupati Herdiat Sunarya.

Dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Ciamis Atas Nama Drs. Asep Sudarman dikeluarkan Herdiat tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-378 Ciamis, 12 Juni 2020.

Dijelaskan Herdiat, SK Nomor 800/594BKPSDM.3/2020 itu dikeluarkan guna memperlancar pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.


“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak bersangkutan diperiksa,” jelas Herdiat dalam konsideran SK tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat selaku atasan langsung, juga telah melakukan pemeriksaan kepada Asep Sudarman di ruang Bupati Ciamis pada 8 Juni 2020. Hasilnya, Asep Sudarman diduga telah melakukan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian SK itu juga menjelaskan, pemberhentian sementara Asep Sudarman terhitung mulai 12 Juni 2020 sampai dengan ditetapkannya keputusan penjatuhan hukuman disiplin.

Selama menjalani pembebasan sementara, Asep yang juga sebagai PNS tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perungdang-undangan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya