Berita

ilustrasi/Net

Nusantara

Pemkot Bekasi Kembali Izinkan Resepsi Pernikahan, Ini Protokol Yang Harus Dipenuhi

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, sejumlah kegiatan yang melibatkan banyak orang mulai bisa dilakukan. Salah satunya pelaksanaan resepsi pernikahan.

Terkait hal tersebut, Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto pun mengikuti simulasi tata cara pelaksanaan resepsi yang digelar di gedung Grand Metropolitan Mall Bekasi, Sabtu (13/6).

Pelaksaan resepsi di tengah pandemik virus corona baru atau Covid-19, diharuskan mengikuti protokol kesehatan dengan tahapan-tahapan sejak tamu datang sampai dengan keluar.


Tahapan yang dilakukan saat tamu masuk yakni memasuki pintu masuk gedung akan dicek suhu tubuh dan disemprot menggunakan hand sanitaizer. Kemudian setelah pengecekan yang dilaluinya akan mengisi buku tamu dengan tata cara cukup menjelaskan nama dan alamat sehingga tidak perlu menulis buku tamu.

“Resepsi pernikahan gedung ini dilakukan dengan standar Protokol Kesehatan dimulai dari berjaga jarak, memakai masker sampai dengan mencuci tangan, bahkan berfoto keluarga pun berjaga jarak,” kata dia.

“Ini bukan semata-mata tidak ingin dekat antara sesama, namun ini untuk menjaga kesehatan antara diri kita masing-masing, sehingga bisa memutus rantai virus Covid-19,” tambahnya.

Tri Adhianto juga menjelaskan bahwa virus Covid-19 ini akan berlalu jika masyarakat tetap disiplin dalam menjaga kebersihan dan selalu memakai masker dimanapun berada.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya