Berita

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mata kirinya cacat permanen akibat disiram air keras oleh 2 oknmu Polri/RMOL

Hukum

Penyiram Air Keras Ke Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, ICW Ajukan Amicus Curiae

SABTU, 13 JUNI 2020 | 21:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya tidak tinggal diam melihat ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, kepada dua orang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

ICW telah melakukan langkah hukum Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.


‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet (perlawanan (dari) pihak ketiga).  

"Amicus Curiae yang telah kami ajukan, kami daftarkan," kata Peneliti ICW Lalola Ester saat mengisi diskusi daring bertajuk "Tuntutan Penyiraman Novel Baswedan dan Hukum Pada Era New Normal" pada Sabtu (13/6).  

"Nah jadi memang kalau berdasarkan hasil Tim Advokasi Novel Baswedan sendiri ada banyak sekali kejanggalan dalam persidangannya itu sendiri," imbuhnya.

Menurut Lalola, salah satu pertimbangan Jaksa yang menuntut hanya 1 tahun penjara karena dianggap tidak ada unsur kesengajaan saat melakukan penyiraman air keras dinilai telah menciderai kesadaran masyarakat.

"Bagaimana presisinya eksekusi penyerangan itu disebut ketidaksengajaan? Itu rasanya betul-betul menghina kesadaran publik," tegasnya.

Selain itu, ringannya tuntutan Jaksa tersebut tidak selaras dengan asas keadilan masyarakat.

Sebab, proses pencarian dua terdakwa kasus tersebut memakan waktu tiga tahun tapi malah dituntut satu tahun penjara.

"Sehingga buat saya, tuntutan yang hanya 1 tahun itu, dengan masa pencarian selama 3 tahun, juga mengkhianati rasa keadilan publik," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya