Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Komisi V: Tapera Dengan PP 25/2020, Upaya Pemerintah Yang Kurang Tepat Di Tengah Wabah Virus Corona

SABTU, 13 JUNI 2020 | 14:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa menjadi jalan keluar bagi negara dalam ikhtiarnya memenuhi tempat tinggal untuk masyarakat.

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera itu merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) 4/2016 Tentang Tapera.

Namun, menurutnya, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Tapera, diterbitkan pada masa yang kurang tepat di tengah pandemik Covid-19.


“Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui PP 25/2020,” ujar politikus yang akrab disapa Rifqi.  

Rifki menilai PP25/2020 itu juga kurang tepat di masa saat ini.

Menurutnya, dasar berpikir Tapera itu adalah bagian dari gotong royong sebagai sebuah bangsa. Pertama, Mereka yang berkecukupan memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan. Kedua, negara harus membuktikan bahwa kebutuhan sandang, pangan, dan papan, khususnya dalam konteks kebutuhan papan itu bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema.

"Untuk itu, Tapera yang kemudian diikuti oleh PP 25/2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu," ujar Rifqi.

Untuk bisa memberikan subsidi bagi yang berpenghasilan rendah dalam sektor perumahan, ia selaku Anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan  memberikan concern penuh terhadap terbitnya PP 25/2020. Dalam ini tentu saja kebutuhan data menjadi sangat penting.  

“Kita menginginkan, Kementerian PUPR sebagai leading sector dari perumahan rakyat bisa memiliki data yang solid. ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD, yang dikutip Tapera, ke depan bisa sharing dana dengan subsidi yang diberikan melalui APBN, melalui FLPP, melalui selisih suku bunga, dan melalui skema-skema yang lain. Subsidi APBN itu bisa fokus kepada masyarakat kita yang belum ter-cover dalam konteks Tapera,” urai Rifqi.

Sejak diluncurkannya, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai polemik. Program ini telah diluncurkan sejak 2016 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4/2016. Tujuannya membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam perjalanannya, Tapera memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini dinilai memberatkan beberapa pihak.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya