Berita

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Dituntut Ringan, LeCI: Dari Awal Penyidikan Memang Terkesan Kasus Ini Tarik Ulur

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 12:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, dianggap terlalu ringan. Tidak sebanding dengan apa yang dialami Novel Baswedan sebagai penegak hukum yang menangani kasus korupsi.

Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi mengatakan, LeCI telah melakukan kajian hukum dan pemantauan sejak penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Bahkan, LeCI juga pernah ikut serta dalam mendesak hadirnya Tim Pencari Fakta Independen yang bukan hanya terdiri dari aparat penegak hukum, Komnas HAM, NGO, Akademisi dan tokoh masyarakat. Melainkan juga Tim Pencari Fakta Internasional atau Lembaga Anti Korupsi Internasional The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).


"Karena kasus ini merupakan upaya penghalangan dengan kekerasan terhadap petugas penegak kebenaran oleh sesama aparat penegak hukum. Untuk mencari keadilan HAM dalam bungkus penyidik KPK sebagai pemberantas korupsi yang selama ini menyengsarakan rakyat dan menjadi instrumen pelanggaran HAM terbesar," ucap M. Rizqi Azmi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Rizqi melanjutkan, sejak awal penyidikan, LeCI menilai ada kesan kasus tersebut tidak menemui konklusi yang jelas dari KPK sendiri dan Polri.

"Dari awal penyidikan memang terkesan kasus ini ditarik ulur dan tidak menemui konklusi yang jelas dari KPK sendiri dan Polri. Mulai dari pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta yang menggiring temuan bahwa ada problema sakit hati pelaku karena Novel Baswedan yang menggunakan kewenangan yang berlebihan," jelas Rizqi.

Padahal, kata Rizqi, hal tersebut tidak relevan, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan yang ringan terhadap kedua pelaku tersebut.

"Yang sebenarnya tidak relevan sampai akhirnya keluar tuntutan jaksa yang sangat minimalis 1 tahun dari ancaman hukum pidana penjara 7 tahun yang jauh dari delik kebenaran apabila," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya