Berita

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/RMOL

Hukum

Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Dituntut Ringan, LeCI: Dari Awal Penyidikan Memang Terkesan Kasus Ini Tarik Ulur

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 12:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, dianggap terlalu ringan. Tidak sebanding dengan apa yang dialami Novel Baswedan sebagai penegak hukum yang menangani kasus korupsi.

Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi mengatakan, LeCI telah melakukan kajian hukum dan pemantauan sejak penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Bahkan, LeCI juga pernah ikut serta dalam mendesak hadirnya Tim Pencari Fakta Independen yang bukan hanya terdiri dari aparat penegak hukum, Komnas HAM, NGO, Akademisi dan tokoh masyarakat. Melainkan juga Tim Pencari Fakta Internasional atau Lembaga Anti Korupsi Internasional The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).


"Karena kasus ini merupakan upaya penghalangan dengan kekerasan terhadap petugas penegak kebenaran oleh sesama aparat penegak hukum. Untuk mencari keadilan HAM dalam bungkus penyidik KPK sebagai pemberantas korupsi yang selama ini menyengsarakan rakyat dan menjadi instrumen pelanggaran HAM terbesar," ucap M. Rizqi Azmi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Rizqi melanjutkan, sejak awal penyidikan, LeCI menilai ada kesan kasus tersebut tidak menemui konklusi yang jelas dari KPK sendiri dan Polri.

"Dari awal penyidikan memang terkesan kasus ini ditarik ulur dan tidak menemui konklusi yang jelas dari KPK sendiri dan Polri. Mulai dari pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta yang menggiring temuan bahwa ada problema sakit hati pelaku karena Novel Baswedan yang menggunakan kewenangan yang berlebihan," jelas Rizqi.

Padahal, kata Rizqi, hal tersebut tidak relevan, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan yang ringan terhadap kedua pelaku tersebut.

"Yang sebenarnya tidak relevan sampai akhirnya keluar tuntutan jaksa yang sangat minimalis 1 tahun dari ancaman hukum pidana penjara 7 tahun yang jauh dari delik kebenaran apabila," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya