Berita

Seorang pendukung aksi protes melukiskan wajah Floyd /Net

Dunia

Satu Tersangka Pembunuh Floyd Dibebaskan

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Salah satu dari empat polisi tersangka pembunuhan George Floyd telah dinyatakan bebas oleh pengadilan. Sang Pengacara mengatakan bahwa Thomas Lane (37) bebas dengan jaminan.

Lane sempat ditahan pada lembaga pemasyarakatan Hennepin County. Pada saat kejadian Lan memang berada di lokasi bahkan ikut memegang kaki Floyd. Pengacara mengatakan itu karena Floyd memberikan perlawanan.

Earl Gray, pengacara Lane, berusaha meyakinkan pengadilan bahwa kliennya telah mengingatkan Chauvin agar melepaskan jepitan lututnya di leher Floyd setelah mendengar Floyd menjerit tidak bisa bernapas. Pegangan Lane pada kaki Floyd itu karena sebelumnya Floyd terus meronta.


Gray mengatakan, kliennya baru empat hari bekerja sebagai anggota Kepolisian Minnesota saat peristiwa itu terjadi. Kliennya juga telah meminta Chauvin agar membaringkan Floyd, bukan menindih lehernya dengan lutut. Akan tetapi, kata Gray, Chauvin menolak.

"Dia (Lane) tidak diam saja. Dia memegang kaki karena Floyd melawan. Saat itu dia mengatakan kepada Chauvin apakah harus membaringkan badannya? Karena dia bilang tidak bisa bernapas. Namun ,Chauvin mengatakan tidak," ujar Gray, seperti dikutip dari CNN.

Atas pembelaan itu dan juga dengan jaminan, Lane pun dibebaskan.

Sementara, Chauvin dijerat dengan sangkaan pembunuhan tingkat dua. Sedangkan dua rekan lainnya, J. Alexander Kueng dan Tou Thao, dijerat dengan sangkaan membantu pelaku melakukan pembunuhan tingkat dua dan pembantaian tingkat dua.

Keempat polisi itu sudah dipecat dari tugas mereka sebelum ditahan oleh  pengadilan

Floyd meninggal setelah mengalami tindak kekerasan oleh anggota kepolisian Minneapolis yang menangkapnya karena dugaan menggunakan uang palsu di sebuah toko. Floyd dianggap melawan saat dilakukan penangkapan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya