Berita

Seorang pendukung aksi protes melukiskan wajah Floyd /Net

Dunia

Satu Tersangka Pembunuh Floyd Dibebaskan

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Salah satu dari empat polisi tersangka pembunuhan George Floyd telah dinyatakan bebas oleh pengadilan. Sang Pengacara mengatakan bahwa Thomas Lane (37) bebas dengan jaminan.

Lane sempat ditahan pada lembaga pemasyarakatan Hennepin County. Pada saat kejadian Lan memang berada di lokasi bahkan ikut memegang kaki Floyd. Pengacara mengatakan itu karena Floyd memberikan perlawanan.

Earl Gray, pengacara Lane, berusaha meyakinkan pengadilan bahwa kliennya telah mengingatkan Chauvin agar melepaskan jepitan lututnya di leher Floyd setelah mendengar Floyd menjerit tidak bisa bernapas. Pegangan Lane pada kaki Floyd itu karena sebelumnya Floyd terus meronta.


Gray mengatakan, kliennya baru empat hari bekerja sebagai anggota Kepolisian Minnesota saat peristiwa itu terjadi. Kliennya juga telah meminta Chauvin agar membaringkan Floyd, bukan menindih lehernya dengan lutut. Akan tetapi, kata Gray, Chauvin menolak.

"Dia (Lane) tidak diam saja. Dia memegang kaki karena Floyd melawan. Saat itu dia mengatakan kepada Chauvin apakah harus membaringkan badannya? Karena dia bilang tidak bisa bernapas. Namun ,Chauvin mengatakan tidak," ujar Gray, seperti dikutip dari CNN.

Atas pembelaan itu dan juga dengan jaminan, Lane pun dibebaskan.

Sementara, Chauvin dijerat dengan sangkaan pembunuhan tingkat dua. Sedangkan dua rekan lainnya, J. Alexander Kueng dan Tou Thao, dijerat dengan sangkaan membantu pelaku melakukan pembunuhan tingkat dua dan pembantaian tingkat dua.

Keempat polisi itu sudah dipecat dari tugas mereka sebelum ditahan oleh  pengadilan

Floyd meninggal setelah mengalami tindak kekerasan oleh anggota kepolisian Minneapolis yang menangkapnya karena dugaan menggunakan uang palsu di sebuah toko. Floyd dianggap melawan saat dilakukan penangkapan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya