Berita

Presiden RI, Joko Widodo/Net

Publika

Masihkah Pemerintah Ngotot Bersandar Pada Oligarki Batubara Dan Fosil?

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 01:46 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

JOKOWI bangkit dengan megaproyek 35 ribu megawatt, proyek yang  bersandar pada pembangkit batubara yang sebagian besar adalah independent power producers (swasta). Listrik yang dihasilkan swasta yang wajib dibeli oleh PLN melalui skema Take or Pay (TOP).

Namun proyek ini gagal, berantakan. Bahkan pemerintah pun tak berani melaporkan kemajuan proyek ini. Mengapa gagal, apa masalahnya, siapa yang menggagalkan dan seterusnya. Semua diam. Bahkan PLN sebagai pihak yang terkena beban merasa bahwa proyek ini membebani mereka.

Sebenarnya sumber kegagalan proyek ini tidak lain dan tidak bukan adalah tidak ada bank yang mau membiayainya. Para investor tahu bahwa proyek ini sebetulnya melawan arah perubahan dunia. Komitmen dunia untuk mengurangi dan menekan emisi karbon adalah sebab keengganan sektor keuangan dan perbankkan.


Kecuali bank-bank di dalam negeri karena berada di bawah tekanan kekuasaan mereka mau dipaksa membiayai proyek-proyek yang tidak properly. Itulah yang mengakibatkan NPL sektor perbankkan salah satunya yang paling besar adalah NPL sektor tambang dan sektor energi.

Sejak kesepakatan Paris, tidak ada lagi lembaga keuangan dan bank yang mau terkena pajak karbon tinggi karena membiayai tambang, energi fosil, dan pelbangkit fosil. Pajak yang akan menggerus semua keuntungan mereka. Mereka menguncar proyek-proyek energi terbaharukan energi ramah lingkungan dan lain sebagainya sebagai sasaran investasi.

Bank vs Perjanjian Paris pada bulan Desember 2017, demikian wacana utama saat ini. Per Februari 2020 sebanyak 22 bank telah menghentikan pembiayaan langsung ke proyek-proyek tambang batubara termal baru di seluruh dunia; sebanyak 28 bank telah menghentikan pembiayaan langsung ke proyek-proyek pembangkit batubara baru di seluruh dunia.

Namun elite di belakang pemerintahan Jokowi sanggup menutupi mata dari kenyataan ini. Atau jangan-jangan mereka menutup mata presiden akan perubahan yang tengah berlangsung.

Untuk apa? Padahal Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi komitmen Paris. Presiden Indonesia berpotensi melanggar UU jika terus melanjutkan proyek fosil. Sementara ada kewajiban untuk mewujudkan 23% energi terbaharukan dalam komposisi pemggunaan energi Indonesia.

Lagipula kalau terus menyandarkan diri pada fosil dan batubara, maka kenyataan yang dihadapi saat ini, di mana penerimaan negara dari dua sektor andalan ini amblas. Kalau terus ngotot, maka keuangan negara makin amblas.

Presiden jangan diperdaya lagi. Saatnya berubah!

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya