Berita

Simulasi resepsi pernikahan di era new normal/RMOLJabar

Nusantara

Tanpa Harus Lapor, Warga Garut Kini Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 00:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Warga Kabupaten Garut yang akan menikah sudah boleh menggelar resepsi pernikahan meski pandemik Covid-19 belum sepenuhnya teratasi.

Hal itu terungkap saat Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri simulasi resepsi pernikahan, Kamis (11/6). Simulasi sesuai protokol kesehatan itu diadakan Komunitas Wedding Garut di Graha Patriot, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler.

Protokol kesehatan seperti penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer, hingga menjaga jarak saat mengucapkan selamat ke pengantin pun dilakukan. Protokol itu disusun pemerintah agar warga menyesuaikan diri di masa new normal.


“Minggu depan sudah ada yang melakukan ini (menggelar resepsi pernikahan). Kami dukung asal menerapkan protokol” ujar Rudy dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut sudah menyusun satu protokol yang menyangkut resepsi pernikahan. Ia sengaja melihat simulasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

“Setiap yang datang harus dicek suhunya. Kalau 38 derajat tidak boleh masuk. Mulai dari cara mengucapkan selamat ke pengantin sampai cara makan sudah diatur,” katanya.

Penyelenggara pernikahan wajib menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan harus bisa memastikan semua tamu yang datang menggunakan masker. “Resepsi di hotel, gedung, atau rumah boleh dilakukan. Tidak perlu izin asal terapkan protokol kesehatannya,” ucapnya.

Ketua Komunitas Wedding Garut (KWG), Budi Kurniadi, akan segera menyosialisasikan simulasi resepsi itu ke wedding organizer. Pihaknya pun sudah siap untuk memakai protokol kesehatan saat mengadakan resepsi di masa new normal.

“Bedanya di masa new normal dan masal normal ya penerapan protokol saja. Kami juga bisa menyesuaikan demi keamanan dan kenyamanan juga,” demikian Budi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya