Berita

Pada 4 Juni 2020 Mahkamah Agung Spanyol mencabut hak Sahrawi yang lahir di atas tahun 1975 untuk mengklaim kewarganegaraan Spanyol/Net

Dunia

Dicabut, Hak Kewarganegaraan Spanyol Bagi Masyarakat Sahara Yang Lahir Di Atas 1975

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Spanyol secara resmi mencabut hak kewarganegaraan Spanyol bagi kelompok masyarakat Sahrawi yang lahir di atas tahun 1975.

Sahrawi  merupakan istilah bagi kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan Gurun Sahara di Afrika.

Keputusan Mahkamah Agung Spanyol diambil pada hari Kamis pekan lalu (4/6) dengan pertimbangan bahwa wilayah Sahara di Maroko secara hukum tidak dapat dianggap sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Spanyol yang pernah menguasai negara itu antara 1912 sampai 1975.


Merujuk pada pasal 17.1.c dari KUH Perdata Spanyol, disebutkan bahwa Spanyol memberikan hak kewarganegaraan Spanyol kepada "mereka yang lahir di Spanyol oleh orang tua asing, jika keduanya tidak memiliki kewarganegaraan atau jika undang-undang dari keduanya tidak memberikan kewarganegaraan pada anak".

Sementara itu, selama kediktatoran Francisco Franco, antara tahun 1939 hingga 1975, pemerintah Spanyol menggolongkan Sahara di Maroko sebagai provinsi Spanyol. Rezim Franco juga menyebut wilayah itu sebagai "daerah otonom Spanyol".

Kewargangaraan Spanyol untuk kelompok masyarakat di Sahara mulai diberikan pada tahun 1958 sampai Spanyol menarik diri dari wilayah itu pada tahun 1975.

Menurut catatan, pada akhir era 1950an  Spanyol telah memberikan kewarganegaraan Spanyol pada setidaknya 32 ribu Sahrawis.

Sementara itu, sensus yang digelar tahun 1974 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 74 ribu Sahrawi yang dianggap berada di "daerah otonom Spanyol". Jika merujuk pada aturan hukum Spanyol di atas, maka keturunan dari 74 ribu Sahrawi itu memiliki hak untuk mengklaim kewarganegaraan Spanyol.

Namun kini, Mahkamah Agung Spanyol mencabut aturan tersebut. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung Spanyol mengabaikan klasifikasi Francisco Franco yang menggolongkan Sahara di Maroko sebagai provinsi Spanyol.

Sebagai gantinya, Mahkamah Agung Spanyol menggunakan UU 40/1975 yang diterbitkan pada 9 November 1975 yang memberi wewenang kepada pemerintah Spanyol untuk melakukan dan mengadopsi tindakan yang diperlukan untuk dekolonisasi wilayah non-otonom Sahara, sambil tetap melindungi kepentingan Spanyol.

Penggunaan kata "dekolonisasi", menurut Mahkamah Agung, sama dengan "meniadakan" klasifikasi Sahara sebagai provinsi.

Hal itu secara langsung berimbas pada penghapusan hak Sahrawi kelahiran di atas 1975 untuk mengklaim kewarganegaraan Spanyol.

Dikabarkan Morocco World News, putusan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pendaftaran Spanyol mengajukan banding atas keputusan pengadilan di Kepulauan Balearic untuk memberikan kewarganegaraan melalui rute kewarganegaraan asal kepada seorang wanita Sahrawi yang lahir di Agwanit pada tahun 1973.

Dengan putusan Mahkamah Agung Spanyol itu, wanita yang telah tinggal di Ibiza selama 36 tahun tersebut harus mengajukan permohonan kewarganegaraan Spanyol melalui proses naturalisasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya