Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Hukum

Jaksa Agung Didorong Telusuri Dugaan KKN Dalam Akuisisi Tiphone Oleh Anak Perusahaan Telkom

RABU, 10 JUNI 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Akuisisi saham Tiphone berkode TELE di Bursa Saham oleh anak perusahaan Telkom, PT PINS dipermasalahkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Sekretaris Jenderal KAKI, Ahmad Fiji mempertanyakan akuisisi yang berbuntut pada beban kinerja keuangan PT PINS tersebut.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (10/6), Ahmad Fiji mengurai bahwa kasus ini bermula dari suntikan dana pinjaman Rp 400 miliar dari Telkom kepada PT Tiphone dalam empat tahap, masing masing Rp 100 miliar.


Keputusan itu, sambungnya, dilakukan oleh Super Vice President Bisnis Control di tahun 2014. Belakangan diketahui kebijakan penyuntikan dana tersebut tanpa ijin direksi dan komisaris Telkom.

Akibatnya dari pengelotoran dana pinjaman Rp 400 miliar kepada Tiphone yang saat itu kinerja keuangannya sedang bermasalah, maka Telkom dihadapkan pada situasi harus mengakuisisi saham berkode TELE (Tiphone).

“Di mana saham Tiphone yang berkode TELE tersebut sedang anjlok hingga kisaran mendekati Rp 600/saham. Hingga hampir satu tahun lebih saham Tiphone tak kunjung naik melebihi harga yang sama dengan harga Tiphone yang dibeli oleh PINS,” tegasnya.

PINS Indonesia telah mengambil alih sebanyak Rp 1,11 miliar (15 persen) saham Tiphone senilai Rp 876,7 miliar dengan dikurangi dari Dana pinjaman sebesar Rp 400 miliar yang dikonversi dalam bentuk kepemilikan saham TELE.

“PINS Indonesia membeli saham Tiphone dari Boquete Group SA, Interventures Capital Ltd, PT Sinarmas Asset Management, dan Top Dollar Investment Ltd. Perjanjian jual-beli ditandatangani pada 11 September 2014,” sambungnya.

Menurut Ahmad Fiji, ada fraud dan berindikasi merugikan negara. Kasus ini tidak ada bedanya dengan kasus PT Danareksa sekuritas yang disidik Kejaksaan Agung yang berawal dari gagal bayar dari repo (gadai) saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Kasus repo saham ini terjadi pada akhir 2015.

Kasus Danareksa Sekuritas bisa menjadi yurisprudensi bagi Kejaksaan Agung untuk bisa menyidik kasus pembelian saham TELE ( Tiphone) oleh Telkom. Apalagi kasus tersebut sudah pernah dilaporkan oleh LSM pegiat anti Korupsi di Kejaksaan Agung dan mangkrak alias jalan ditempat.

“Saat ini Kejaksaan Agung yang punya kinerja pemberantasan korupsi di BUMN sangat bagus, sebaiknya segera memeriksa dan menyidik kembali kasus pembelian saham Tiphone tersebut yang terindikasi berbau KKN,” tekannya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya