Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Hukum

Jaksa Agung Didorong Telusuri Dugaan KKN Dalam Akuisisi Tiphone Oleh Anak Perusahaan Telkom

RABU, 10 JUNI 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Akuisisi saham Tiphone berkode TELE di Bursa Saham oleh anak perusahaan Telkom, PT PINS dipermasalahkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Sekretaris Jenderal KAKI, Ahmad Fiji mempertanyakan akuisisi yang berbuntut pada beban kinerja keuangan PT PINS tersebut.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (10/6), Ahmad Fiji mengurai bahwa kasus ini bermula dari suntikan dana pinjaman Rp 400 miliar dari Telkom kepada PT Tiphone dalam empat tahap, masing masing Rp 100 miliar.


Keputusan itu, sambungnya, dilakukan oleh Super Vice President Bisnis Control di tahun 2014. Belakangan diketahui kebijakan penyuntikan dana tersebut tanpa ijin direksi dan komisaris Telkom.

Akibatnya dari pengelotoran dana pinjaman Rp 400 miliar kepada Tiphone yang saat itu kinerja keuangannya sedang bermasalah, maka Telkom dihadapkan pada situasi harus mengakuisisi saham berkode TELE (Tiphone).

“Di mana saham Tiphone yang berkode TELE tersebut sedang anjlok hingga kisaran mendekati Rp 600/saham. Hingga hampir satu tahun lebih saham Tiphone tak kunjung naik melebihi harga yang sama dengan harga Tiphone yang dibeli oleh PINS,” tegasnya.

PINS Indonesia telah mengambil alih sebanyak Rp 1,11 miliar (15 persen) saham Tiphone senilai Rp 876,7 miliar dengan dikurangi dari Dana pinjaman sebesar Rp 400 miliar yang dikonversi dalam bentuk kepemilikan saham TELE.

“PINS Indonesia membeli saham Tiphone dari Boquete Group SA, Interventures Capital Ltd, PT Sinarmas Asset Management, dan Top Dollar Investment Ltd. Perjanjian jual-beli ditandatangani pada 11 September 2014,” sambungnya.

Menurut Ahmad Fiji, ada fraud dan berindikasi merugikan negara. Kasus ini tidak ada bedanya dengan kasus PT Danareksa sekuritas yang disidik Kejaksaan Agung yang berawal dari gagal bayar dari repo (gadai) saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Kasus repo saham ini terjadi pada akhir 2015.

Kasus Danareksa Sekuritas bisa menjadi yurisprudensi bagi Kejaksaan Agung untuk bisa menyidik kasus pembelian saham TELE ( Tiphone) oleh Telkom. Apalagi kasus tersebut sudah pernah dilaporkan oleh LSM pegiat anti Korupsi di Kejaksaan Agung dan mangkrak alias jalan ditempat.

“Saat ini Kejaksaan Agung yang punya kinerja pemberantasan korupsi di BUMN sangat bagus, sebaiknya segera memeriksa dan menyidik kembali kasus pembelian saham Tiphone tersebut yang terindikasi berbau KKN,” tekannya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya