Berita

Keluarga almarhum pasien berstatus PDP gugat rumah sakit/RMOLBanten

Kesehatan

Meninggal Berstatus PDP, Keluarga Pasien Gugat Rumah Sakit

RABU, 10 JUNI 2020 | 03:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keluarga pasien dalam pemantauan (PDP) di Kabupaten Tangerang mengugat RSUD Balaraja lantaran menyatakan AM, warga Jayanti meninggal dunia karena Covid-19.

Padahal berdasarkan keterangan keluarga, AM meninggal dunia lantaran pembengkakan jantung.

"Kami pihak keluarga masih menanyakan kenapa korban dikategorikan PDP Covid-19, padahal dari awal korban hanya mengidap penyakit jantung dan beberapa kali selama beberapa tahun ini dibawa ke rumah sakit lain hasil diagnosanya jantung. Namun di RSUD Balaraja malah PDP," kata suami AM, Endang Suhendar dilansir Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (9/6).


Sampai saat ini, pihak keluarga masih bingung lantaran kematian status PDP telah mengubah pandangan masyarakat terhadap keluarga korban. "Anak korban pun dijauhi oleh teman-temannya karena status ibunya meninggal PDP," ujarnya.

Sementara, Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang, Reniati  mengungkapkan, pihaknya dalam menentukan dan mendiagnosa ada dasarnya. Apalagi dalam penentuan pasien PDP telah sesuai dengan prosedur.

"Dalam penentuan pasien sehingga berstatus PDP sudah sesuai prosedur dan pasien tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi, meskipun kemudian diketahui hasil swab test-nya (PCR) negatif," jelasnya.

Dokter ahli Paru RSUD Balaraja, Tintin Martini menambahkan, sejak awal masuk RSUD Balaraja, keluarga pasien menyatakan mempunyai penyakit jantung. Namun saat datang ke RSUD, pasien juga demam tinggi, batuk kering, dan frekuensi nafas yang tak normal.

Saat itu, pihak RSUD langsung melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang lainnya.

"Kami melakukan pemeriksaan darah, EKG pada waktu itu dari hasil pemeriksaan darah dan rontgen thorax, kami dapatkan tanda-tanda seperti halnya pada panduan untuk menetapkan seseorang menjadi PDP. Hal itu sudah ada panduannya dari Kemenkes," terangnya.

Tintin beralasan, pasien tersebut dimasukkan kategori PDP dan dimasukkan ruang isolasi Covid-19 lantaran bila positif, sangat berbahaya karena penyebaran corona melalui droplet dan mudah menyebar dari orang ke orang.

"Dari hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium dan rontgen, maka Tim RSUD Balaraja memutuskan pasien dalam status PDP dengan penyakit penyertanya jantung. Sampai meninggal, statusnya masih PDP makanya dimakamkan sesuai protokol Covid-19," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya