Berita

Keluarga almarhum pasien berstatus PDP gugat rumah sakit/RMOLBanten

Kesehatan

Meninggal Berstatus PDP, Keluarga Pasien Gugat Rumah Sakit

RABU, 10 JUNI 2020 | 03:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keluarga pasien dalam pemantauan (PDP) di Kabupaten Tangerang mengugat RSUD Balaraja lantaran menyatakan AM, warga Jayanti meninggal dunia karena Covid-19.

Padahal berdasarkan keterangan keluarga, AM meninggal dunia lantaran pembengkakan jantung.

"Kami pihak keluarga masih menanyakan kenapa korban dikategorikan PDP Covid-19, padahal dari awal korban hanya mengidap penyakit jantung dan beberapa kali selama beberapa tahun ini dibawa ke rumah sakit lain hasil diagnosanya jantung. Namun di RSUD Balaraja malah PDP," kata suami AM, Endang Suhendar dilansir Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (9/6).


Sampai saat ini, pihak keluarga masih bingung lantaran kematian status PDP telah mengubah pandangan masyarakat terhadap keluarga korban. "Anak korban pun dijauhi oleh teman-temannya karena status ibunya meninggal PDP," ujarnya.

Sementara, Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang, Reniati  mengungkapkan, pihaknya dalam menentukan dan mendiagnosa ada dasarnya. Apalagi dalam penentuan pasien PDP telah sesuai dengan prosedur.

"Dalam penentuan pasien sehingga berstatus PDP sudah sesuai prosedur dan pasien tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi, meskipun kemudian diketahui hasil swab test-nya (PCR) negatif," jelasnya.

Dokter ahli Paru RSUD Balaraja, Tintin Martini menambahkan, sejak awal masuk RSUD Balaraja, keluarga pasien menyatakan mempunyai penyakit jantung. Namun saat datang ke RSUD, pasien juga demam tinggi, batuk kering, dan frekuensi nafas yang tak normal.

Saat itu, pihak RSUD langsung melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang lainnya.

"Kami melakukan pemeriksaan darah, EKG pada waktu itu dari hasil pemeriksaan darah dan rontgen thorax, kami dapatkan tanda-tanda seperti halnya pada panduan untuk menetapkan seseorang menjadi PDP. Hal itu sudah ada panduannya dari Kemenkes," terangnya.

Tintin beralasan, pasien tersebut dimasukkan kategori PDP dan dimasukkan ruang isolasi Covid-19 lantaran bila positif, sangat berbahaya karena penyebaran corona melalui droplet dan mudah menyebar dari orang ke orang.

"Dari hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium dan rontgen, maka Tim RSUD Balaraja memutuskan pasien dalam status PDP dengan penyakit penyertanya jantung. Sampai meninggal, statusnya masih PDP makanya dimakamkan sesuai protokol Covid-19," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya