Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati/Net

Kesehatan

Kasus Ambil Paksa Pasien Covid-19 Diduga Termakan Hoax, DPR: Penyebar Fitnah Harus Ditindak!

RABU, 10 JUNI 2020 | 01:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belakangan informasi hoax menjurus pada fitnah beredar di media sosial terkait penanganan yang dilakukan tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19.

Informasi yang menurus fitnah ini bahkan terjadi di beberapa kota, seperti di Samarinda, Gorontalo, dan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.

Merespons hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta aparat keamanan menindak tegas pembuat dan penyebar informasi dan fitnah kepada petugas medis yang menangani pasien Covid-19.


"Para tenaga medis ini menjadi pejuang utama dalam menghadapi pandemik Covid-19 yang sudah mengenyampingkan kepentingan pribadi. Bahkan tidak jarang dari mereka harus berpisah dari keluarga. Penyebaran informasi yang cenderung tidak benar ini bisa meruntuhkan mental para tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19," papar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mengatakan, jika tidak dikendalikan, hoax terhadap para tenaga medis bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada mereka dan dan fasilitas kesehatan yang ada.

Hal ini tentu akan berakibat fatal, seperti penolakan orang berstatus PDP atau positif Covid-19 dirawat atau diisolasi, hingga penolakan tes bagi ODP.

"Beberapa kejadian pengambilan paksa jenazah dengan status PDP atau bahkan positif Covid-19 untuk dimakamkan tanpa protokol Covid-19 sangat mungkin disebabkan oleh penyebaran informasi yang tidak benar dan menjurus fitnah," urainya.

Padahal, kata dia, penolakan pasien untuk dirawat atau penolakan pemulasaran jenazah dengan standar Covid-19 akan sangat berbahaya dan memperburuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Oleh karenanya, tindakan hukum perlu untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan isu yang tidak benar. Tak hanya itu, edukasi juga penting dilakukan pemerintah kepada masyarakat tentang penanganan pasien Covid-19.

"Pemerintah bersama aparat keamanan diharapkan melakukan pendekatan persuasif kepada kelompok masyarakat yang masih melakukan penolakan terhadap penanganan yang diberikan kepada PDP maupun teridentifikasi Covid-19, pemulasaran jenazah dengan prosedur Covid-19 dan upaya rapid test di tengah masyarakat," tutup Mufida.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya