Berita

Nelly Siringo Ringo/Net

Publika

Pasal Kebohongan Dan Onar, Pembunuh Demokrasi

SELASA, 09 JUNI 2020 | 22:57 WIB

HARI ini, Selasa, 9 Juni 2020 saya telah memulai sidang gugatan Pasal 14 dan 15, UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi. Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 22 Juni 2020.

Pasal ini sudah harus dibatalkan, selain tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yaitu UUD 1945, pasal ini jelas menjadi alat pembunuh demokrasi.

Perjuangan untuk eksistensi demokrasi juga merupakan perjuangan kemanusiaan dan keadilan. Karena tanpa demokrasi, kehidupan akan kembali ke jaman kolonial.


Buktinya, pasal karet ini menjadi salah satu instrumen yang masih dipakai, padahal ini adalah produk kolonial masa lalu yang di materialkan pada tahun 1946, ketika Republik Indonesia Serikat saat itu belum memiliki KUHP.

Hampir semua aktivis yang dipenjara, dikenakan pasal tersebut. Ini karena pasal tersebut masih berlaku. Oleh karena itu, saya dengan di dampingi tim kuasa hukum, harus menggugat pasal-pasal tersebut dengan jalan konstitusional.

Saya gunakan hak konstitusi sebagai warga negara sekaligus sebagai korban pasal-pasal tersebut, di mana suami saya, Yudi Syamhudi Suyuti yang merupakan aktivis sedang dipenjara karena terkena tajamnya pasal tersebut.

Selain Yudi Syamhudi Suyuti, ada Ruslan Buton, Ali Baharsyah, Farid Gaban, Ravio Patra, aktivis Kamisan juga di tersangkakan pasal-pasal dari UU RIS (Republik Indonesia Serikat). Pasal ini juga mengancam kita semua dan membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Melalui gugatan ini, saya berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan saya untuk membatalkan pasal-pasal tersebut.

Pendemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman di segala sektor kehidupan juga memerlukan pola demokratisasi yang solid untuk mengatasi masalah ini. Yaitu dengan memberikan ruang kebebasan berpendapat, berekspresi dan partisipasi seluas-luasnya.

Karena dengan dasar ini, masyarakat sipil menjadi kuat dan mampu mengambil inisiatif untuk banyak kemajuan. Apalagi pada saatnya, paska Covid-19, segal sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan membutuhkan cara pandang baru. Dan ini hanya bisa diatasi dengan majunya demokrasi.

Di Indonesia, pasal-pasal tersebut membuat kemunduran rakyat, bangsa dan negara. Karena mengakibatkan defisit demokrasi. Dan ini sangat berbahaya untuk tegaknya prinsip dan praktek kemanusiaan serta keadilan di Indonesia.

Nelly Siringo Ringo
Koordinator Korban Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya