Berita

Nelly Siringo Ringo/Net

Publika

Pasal Kebohongan Dan Onar, Pembunuh Demokrasi

SELASA, 09 JUNI 2020 | 22:57 WIB

HARI ini, Selasa, 9 Juni 2020 saya telah memulai sidang gugatan Pasal 14 dan 15, UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi. Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 22 Juni 2020.

Pasal ini sudah harus dibatalkan, selain tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yaitu UUD 1945, pasal ini jelas menjadi alat pembunuh demokrasi.

Perjuangan untuk eksistensi demokrasi juga merupakan perjuangan kemanusiaan dan keadilan. Karena tanpa demokrasi, kehidupan akan kembali ke jaman kolonial.


Buktinya, pasal karet ini menjadi salah satu instrumen yang masih dipakai, padahal ini adalah produk kolonial masa lalu yang di materialkan pada tahun 1946, ketika Republik Indonesia Serikat saat itu belum memiliki KUHP.

Hampir semua aktivis yang dipenjara, dikenakan pasal tersebut. Ini karena pasal tersebut masih berlaku. Oleh karena itu, saya dengan di dampingi tim kuasa hukum, harus menggugat pasal-pasal tersebut dengan jalan konstitusional.

Saya gunakan hak konstitusi sebagai warga negara sekaligus sebagai korban pasal-pasal tersebut, di mana suami saya, Yudi Syamhudi Suyuti yang merupakan aktivis sedang dipenjara karena terkena tajamnya pasal tersebut.

Selain Yudi Syamhudi Suyuti, ada Ruslan Buton, Ali Baharsyah, Farid Gaban, Ravio Patra, aktivis Kamisan juga di tersangkakan pasal-pasal dari UU RIS (Republik Indonesia Serikat). Pasal ini juga mengancam kita semua dan membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Melalui gugatan ini, saya berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan saya untuk membatalkan pasal-pasal tersebut.

Pendemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman di segala sektor kehidupan juga memerlukan pola demokratisasi yang solid untuk mengatasi masalah ini. Yaitu dengan memberikan ruang kebebasan berpendapat, berekspresi dan partisipasi seluas-luasnya.

Karena dengan dasar ini, masyarakat sipil menjadi kuat dan mampu mengambil inisiatif untuk banyak kemajuan. Apalagi pada saatnya, paska Covid-19, segal sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan membutuhkan cara pandang baru. Dan ini hanya bisa diatasi dengan majunya demokrasi.

Di Indonesia, pasal-pasal tersebut membuat kemunduran rakyat, bangsa dan negara. Karena mengakibatkan defisit demokrasi. Dan ini sangat berbahaya untuk tegaknya prinsip dan praktek kemanusiaan serta keadilan di Indonesia.

Nelly Siringo Ringo
Koordinator Korban Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya