Berita

Ilustrasi

Publika

Perbaiki Pencatatan PLN

SELASA, 09 JUNI 2020 | 22:22 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PENJELASAN dari direksi PLN tentang mengapa listrik yang dibayar masyarakat naik pasca PSBB memang kurang memadai.

Tampaknya penjelasan tersebut tidak berbasis data yang akurat dan baik. Semua informasi yang disampaikan masih sebatas mengira-ngira, sama dengan masyarakat pada umumnya. Diduga PLN memang tidak punya data yang meyakinkan.

Belum ada jawaban seberapa besar perbedaan hitungan pembayaran listrik dengan yang biasa dibayarkan oleh masyarakat akibat kesalahan perkiraan data yang dilakukan sebelum PSBB. Data yang ilmiah, data yang dapat digunakan sebagai argumentasi agar masyarakat mentolerir kesalahan ini.


Sementara di lapangan masyarakat ada yang pembayarannya naik 30 persen, 100 persen, bahkan ada yang 400 persen, menurut informasi media. Kalau sebesar itu namanya bukan sekedar kesalahan, tapi bisa sebuah kesengajaan. Kok bisa?

Kalau demikian kesalahan dalam perkiraan konsmsi listrik yang dijadikan data dasar pembayaran semasa covid 19 salah secara signifikan. Sehingga, setelah PSBB berakhir hitungan konsumsi listrik yang sebenarnya melompat tinggi. Penyimpangan atau deviasi data yang terlalu ekstrim semacam itu seharusnya tidak perlu terjadi.

Pertanyaannya mengapa bisa terjadi demikian? Praktek pencatatan rekening selama ini harus dievaluasi total. Sehingga, tidak perlu terjadi kesalahan perhitungan yang mengagetkan dan mungkin akan merugikan konsumen.

PLN harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pencatat meteran yang bekerja sama dengan PLN. Berdasarkan informasi lebih dari 24 ribu orang di seluruh Indonesia dipekerjakan untuk mencatat meteran. Sebagian besar tenaga pencatat tersebut bekerja di perusahaan perusahaan yang bekerja sama dengan PLN.

Sekitar 65-70 persen perusahaan perusahaan itu adalah mitra swasta PLN. Hanya sekitar 30 persen yang mencatat meteran dikelola oleh Anak Perusahaan PLN. Ini memang lapangan kerja yang besar. Separuh dari jumlah tenaga kerja PLN saat ini dan peran PLN untuk mengontrol seluruh hasil pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pencatat meter listrik.

Memang tidak mudah bagi PLN untuk menuju digitalisasi penuh. Karena harus memikirkan para pencatat meteran terhadap 72 juta rumah tangga pelanggan PLN. Namun, tuntutan untuk memperbaiki sistem pencatatan secara otomatis tampaknya tak dapat dihindari.

Langkah lain untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan PLN ini adalah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui edukasi konsumen.

Masyarakat harus mulai melakukan pencatatan dan penghitungan sendiri terhadap meteran listrik mereka setiap bulan. Jika terjadi perbedaan dengan pencatatan PLN, maka harus ada mekanisme gugatan masyarakat dan sanksi kepada PLN. Masyarakat harus komplain langsung kesalahan pencatatan PLN. Kalau terbukti maka PLN harus bayar! Bagaimana, setuju?

Solusinya untuk menjaga keterbukaan antara PLN dan pelanggan bagaimana jika pelanggan membacanya sendiri dan hasil baca dikirim sesuai apa yang siapakan PLN melalui WA 0812123123 dan bila ada kesalahan dalam proses tagihan rekening maka pelanggan boleh komplain karena bisa kontrol, Sepertinya yang ini lebih realistis dan tidak diperlukan lagi banyak petugas pencatat meter.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya