Berita

Ilustrasi

Publika

Perbaiki Pencatatan PLN

SELASA, 09 JUNI 2020 | 22:22 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PENJELASAN dari direksi PLN tentang mengapa listrik yang dibayar masyarakat naik pasca PSBB memang kurang memadai.

Tampaknya penjelasan tersebut tidak berbasis data yang akurat dan baik. Semua informasi yang disampaikan masih sebatas mengira-ngira, sama dengan masyarakat pada umumnya. Diduga PLN memang tidak punya data yang meyakinkan.

Belum ada jawaban seberapa besar perbedaan hitungan pembayaran listrik dengan yang biasa dibayarkan oleh masyarakat akibat kesalahan perkiraan data yang dilakukan sebelum PSBB. Data yang ilmiah, data yang dapat digunakan sebagai argumentasi agar masyarakat mentolerir kesalahan ini.


Sementara di lapangan masyarakat ada yang pembayarannya naik 30 persen, 100 persen, bahkan ada yang 400 persen, menurut informasi media. Kalau sebesar itu namanya bukan sekedar kesalahan, tapi bisa sebuah kesengajaan. Kok bisa?

Kalau demikian kesalahan dalam perkiraan konsmsi listrik yang dijadikan data dasar pembayaran semasa covid 19 salah secara signifikan. Sehingga, setelah PSBB berakhir hitungan konsumsi listrik yang sebenarnya melompat tinggi. Penyimpangan atau deviasi data yang terlalu ekstrim semacam itu seharusnya tidak perlu terjadi.

Pertanyaannya mengapa bisa terjadi demikian? Praktek pencatatan rekening selama ini harus dievaluasi total. Sehingga, tidak perlu terjadi kesalahan perhitungan yang mengagetkan dan mungkin akan merugikan konsumen.

PLN harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pencatat meteran yang bekerja sama dengan PLN. Berdasarkan informasi lebih dari 24 ribu orang di seluruh Indonesia dipekerjakan untuk mencatat meteran. Sebagian besar tenaga pencatat tersebut bekerja di perusahaan perusahaan yang bekerja sama dengan PLN.

Sekitar 65-70 persen perusahaan perusahaan itu adalah mitra swasta PLN. Hanya sekitar 30 persen yang mencatat meteran dikelola oleh Anak Perusahaan PLN. Ini memang lapangan kerja yang besar. Separuh dari jumlah tenaga kerja PLN saat ini dan peran PLN untuk mengontrol seluruh hasil pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pencatat meter listrik.

Memang tidak mudah bagi PLN untuk menuju digitalisasi penuh. Karena harus memikirkan para pencatat meteran terhadap 72 juta rumah tangga pelanggan PLN. Namun, tuntutan untuk memperbaiki sistem pencatatan secara otomatis tampaknya tak dapat dihindari.

Langkah lain untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan PLN ini adalah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui edukasi konsumen.

Masyarakat harus mulai melakukan pencatatan dan penghitungan sendiri terhadap meteran listrik mereka setiap bulan. Jika terjadi perbedaan dengan pencatatan PLN, maka harus ada mekanisme gugatan masyarakat dan sanksi kepada PLN. Masyarakat harus komplain langsung kesalahan pencatatan PLN. Kalau terbukti maka PLN harus bayar! Bagaimana, setuju?

Solusinya untuk menjaga keterbukaan antara PLN dan pelanggan bagaimana jika pelanggan membacanya sendiri dan hasil baca dikirim sesuai apa yang siapakan PLN melalui WA 0812123123 dan bila ada kesalahan dalam proses tagihan rekening maka pelanggan boleh komplain karena bisa kontrol, Sepertinya yang ini lebih realistis dan tidak diperlukan lagi banyak petugas pencatat meter.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya