Berita

Ilustrasi

Publika

Perbaiki Pencatatan PLN

SELASA, 09 JUNI 2020 | 22:22 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PENJELASAN dari direksi PLN tentang mengapa listrik yang dibayar masyarakat naik pasca PSBB memang kurang memadai.

Tampaknya penjelasan tersebut tidak berbasis data yang akurat dan baik. Semua informasi yang disampaikan masih sebatas mengira-ngira, sama dengan masyarakat pada umumnya. Diduga PLN memang tidak punya data yang meyakinkan.

Belum ada jawaban seberapa besar perbedaan hitungan pembayaran listrik dengan yang biasa dibayarkan oleh masyarakat akibat kesalahan perkiraan data yang dilakukan sebelum PSBB. Data yang ilmiah, data yang dapat digunakan sebagai argumentasi agar masyarakat mentolerir kesalahan ini.


Sementara di lapangan masyarakat ada yang pembayarannya naik 30 persen, 100 persen, bahkan ada yang 400 persen, menurut informasi media. Kalau sebesar itu namanya bukan sekedar kesalahan, tapi bisa sebuah kesengajaan. Kok bisa?

Kalau demikian kesalahan dalam perkiraan konsmsi listrik yang dijadikan data dasar pembayaran semasa covid 19 salah secara signifikan. Sehingga, setelah PSBB berakhir hitungan konsumsi listrik yang sebenarnya melompat tinggi. Penyimpangan atau deviasi data yang terlalu ekstrim semacam itu seharusnya tidak perlu terjadi.

Pertanyaannya mengapa bisa terjadi demikian? Praktek pencatatan rekening selama ini harus dievaluasi total. Sehingga, tidak perlu terjadi kesalahan perhitungan yang mengagetkan dan mungkin akan merugikan konsumen.

PLN harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pencatat meteran yang bekerja sama dengan PLN. Berdasarkan informasi lebih dari 24 ribu orang di seluruh Indonesia dipekerjakan untuk mencatat meteran. Sebagian besar tenaga pencatat tersebut bekerja di perusahaan perusahaan yang bekerja sama dengan PLN.

Sekitar 65-70 persen perusahaan perusahaan itu adalah mitra swasta PLN. Hanya sekitar 30 persen yang mencatat meteran dikelola oleh Anak Perusahaan PLN. Ini memang lapangan kerja yang besar. Separuh dari jumlah tenaga kerja PLN saat ini dan peran PLN untuk mengontrol seluruh hasil pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pencatat meter listrik.

Memang tidak mudah bagi PLN untuk menuju digitalisasi penuh. Karena harus memikirkan para pencatat meteran terhadap 72 juta rumah tangga pelanggan PLN. Namun, tuntutan untuk memperbaiki sistem pencatatan secara otomatis tampaknya tak dapat dihindari.

Langkah lain untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan PLN ini adalah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui edukasi konsumen.

Masyarakat harus mulai melakukan pencatatan dan penghitungan sendiri terhadap meteran listrik mereka setiap bulan. Jika terjadi perbedaan dengan pencatatan PLN, maka harus ada mekanisme gugatan masyarakat dan sanksi kepada PLN. Masyarakat harus komplain langsung kesalahan pencatatan PLN. Kalau terbukti maka PLN harus bayar! Bagaimana, setuju?

Solusinya untuk menjaga keterbukaan antara PLN dan pelanggan bagaimana jika pelanggan membacanya sendiri dan hasil baca dikirim sesuai apa yang siapakan PLN melalui WA 0812123123 dan bila ada kesalahan dalam proses tagihan rekening maka pelanggan boleh komplain karena bisa kontrol, Sepertinya yang ini lebih realistis dan tidak diperlukan lagi banyak petugas pencatat meter.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya