Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Danareksa, MAKI Desak Jaksa Agung Tetapkan Oknum Direksi Jadi Tersangka

SELASA, 09 JUNI 2020 | 14:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk segera menetapkan tersangka baru terhadap oknum direksi PT Danareksa.

Desakan disampaikan menyusul laporan mereka pada 12 Februari lalu ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyimpangan pemberian pembiayaan dan/atau kerjasama investasi serta berpotensi macet atau sudah macet pada PT Danareksa dan anak perusahaannya kepada beberapa debitur perusahaan.

Diduga kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 659.075.490.293.


Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menahan empat tersangka, yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.

Sementara itu, Koordinato MAKI Boyamin Saimin mendesak Jaksa Agung segera menetapkan tersangka terhadap oknum direksi yang ditengarai memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

Oknum tersebut diduga mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin, sehingga perbuatan Erizal patut diduga mendapat restu dari oknum tersebut.

“Padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) telah jatuh tempo sebesar Rp 155.237.990.293, dengan Jaminan Saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6).

Menurutnya, jika Danareksa Sekuritas diawasi dengan baik oleh induk perusahaan BUMN PT. Danareksa (Persero), maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid. Setidaknya sebelum saham siap tersuspen, maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut atau diganti dengan jaminan lain dengan nilai mencukupi dari nilai investasi.

“Selain dugaan berperan pada Danareksa Sekuritas, oknum direksi pada PT Danareksa saat itu patut diduga terlibat pada dugaan penyimpangan di PT Danareksa yang yang telah kami laporkan tanggal 12 Februari 2018, namun hingga saat ini belum dilakukan penyidikan.

Pertama mengenai pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT (FR) sebesar Rp 201.000.000.000,00.

Berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp 342.065.445.600,00 atau rasio agunan hanya 29,82 persen, sehingga berpotensi merugikan Negara sekitar Rp 140.000.000.000.

Kedua, Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero), dalam hal ini Divisi Direct Investmen kepada PT (API). Nilai agunan saham atas fasilitas di bawah yang seharusnya dengan selisih kurang sebesar Rp 121.637.500.000 dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi berupa lahan tanah di Kalimantan ternyata harganya sangat murah,” tutup Boyamin.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya