Berita

Ilustrasi Harun Masiku/RMOL

Politik

Sudah 5 Bulan Tidak Ketemu, Harun Masiku Hilang Atau Dihilangkan?

SELASA, 09 JUNI 2020 | 10:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah lima bulan berlalu keberadaan mantan Caleg PDIP Dapil 1 Sumsel, Harun Masiku masih menjadi misteri.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 bersama-sama dengan Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan dua Kader PDIP yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Harun dan ketiga orang lainnya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari lalu, tepatnya lima bulan yang setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Wahyu Setiawan.


Perburuan Harun yang dilakukan oleh KPK hingga lima bulan ini tidak ada perkembangan berarti. Batang hidung Harun masih belum ketemu. Padahal, KPK juga telah meminta bantuan Polri yang memiliki jaringan luas hingga ke pelosok daerah.

Bagi pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, Harun Masiku bukan hanya tersangka biasa dalam kasus ini. Harun merupakan saksi kunci perkara yang diduga bisa mengungkap keterlibatan aktor-aktor besar.

"Harun Masiku ini kan saksi kunci yang apabila tertangkap, maka kemungkinan akan membuka tabir keseluruhan fakta yang selama ini tidak jelas," ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/6).

Keberadaan Harun Masiku pun hingga saat ini menjadi teka-teki. Beberapa pihak menyampaikan dan menduga bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia dan ada pula yang menyebut sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak yang juga diduga terlibat dalam perkara ini.

"Kalau betul disembunyikan maka jelas itu merupakan strategi untuk membungkam fakta persidangan yang telah berjalan, sehingga tidak cukup fakta untuk menjerat orang lain yang dimungkinkan menjadi otak suap dalam kasus PAW tersebut," jelas Saiful.

"Namun apabila betul Harun Masiku sudah meninggal dunia, maka ya selesai cerita dan merupakan cerita akhir dari kemungkinan cerita tentang keterlibatan orang lain yang pernah berinteraksi dengan Harun Masiku," sambung Saiful.

Padahal, tiga tersangka lainnya yakni Wahyu, Saeful dan Agustiani Tio telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wahyu dan Agustiani telah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pertama. Sedangkan Saeful telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Banyak hal yang harus digali, misalnya pertemuan Harun Masiku dengan Ketua KPU, sumber uang, komunikasi dan koordinasi dengan Hasto dan banyak lagi," tutur Saiful.

Angin segar pemberantasan korupsi sempat berhembus seiring keberhasilan KPK menangkap tersangka yang juga menjadi buronan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Saiful berharap kisah sukses KPK itu bisa berlanjut dengan menangkap Harun Masiku agar perkara yang melibatkan kader PDIP tersebut bisa terang benderang.

"Ini kan seolah menunjukkan Harun Masiku lebih sakti dari Nurhadi, padahal siapa Masiku? Kalau bukan karena suatu hal, saya kira Harun Masiku sudah tertangkap dari dulu," pungkas Saiful.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya