Berita

Garuda Pancasila/Net

Publika

RUU HIP Dosa Politik PDIP

SELASA, 09 JUNI 2020 | 09:35 WIB

RUU inisiatif Dewan ini diawali oleh usulan Fraksi PDIP dan menjadi RUU prioritas tahun 2020. RUU HIP dengan konten ideologi negara menimbulkan pro dan kontra.

Rieke Diah Pitaloka sebagai Ketua Panja telah berhasil membawa RUU ke Rapat Paripurna dan mendapat ketukan palu persetujuan "kontroversial" dari Ketua Dewan Puan Maharani yang juga kader PDIP.

Sebagai pemenang Pemilu dan memiliki suara mayoritas di Parlemen, PDIP tentu memiliki pengaruh politik, apalagi Presiden pun menjadi bagian darinya.


Eksekutif dan Legislatif berkonfigurasi dalam kepentingan bersama melalui koalisi. Faktor ini membuat RUU HIP mendapat kemudahan dukungan dominan dengan 8 fraksi setuju dan 1 fraksi, yakni PKS, tidak setuju. RUU HIP ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Masalah bagi rakyat adalah kontroversi muatan RUU yang berbicara tentang ideologi Pancasila. Ada Ketetapan strategis yang tidak dimasukkan sebagai konsiderans yaitu Tap MPRS No XXV/MPRS/1966. Lalu pasal yang "mundur" soal Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Masalah rumusan Pancasila 1 Juni 1945. Serta kedudukan "Ketuhanan" dan "Agama" yang terkesan dikecilkan.

Publik menyebut RUU HIP ini berbau "kiri" bahkan komunisme.

Tentu secara politik sorotan ini hakikatnya menjadi dosa politik PDIP yang mungkin dapat merugikannya, sekurangnya beberapa hal, yaitu:

Pertama, PDIP akan dianggap sebagai partai nasionalis berbasis kiri atau sekurangnya tersusupi oleh kader kader berhaluan kiri (leftist). Memproduk RUU bernarasi beda dengan sila-sila Pancasila hasil konsensus 18 Agustus 1945.

Kedua, Soekarno yang yang menjadi simbol perjuangan sekaligus tokoh bangsa, mulai mendapat sorotan atau terjadi  "bongkar bongkar borok" yang sebenarnya tak perlu. Hubungan Soekarno dengan PKI diangkat kembali. Akibatnya citra Soekarno tidak menjadi bagus.

Ketiga, penetapan hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 digugat kembali. Diragukan keabsahannya baik secara historis maupun secara hukum ketatanegaraan. Bila rumusan 1 Juni 1945 menjadi basis pembahasan RUU maka umat Islam dapat membangkitkan kembali rumusan 22 Juni 1945 yang diakui pula oleh Soekarno.

Keempat, PDIP yang awalnya berslogan sebagai partai rakyat, dengan kemenangannya, justru terkesan menjadi partai yang semata berkhidmat pada kekuasaan. Benturan kepentingan dengan aspirasi kerakyatan, khususnya umat Islam, dalam konteks RUU HIP dapat menjadi kenyataan.

Kelima, RUU HIP dengan kontroversinya, bisa saja dengan segala upaya menjadi Undang Undang, tetapi ini akan menjadi bom waktu bagi munculnya gumpalan kekuatan yang akan mempersoalkan secara terus menerus. Bagi PDIP atau Pemerintah hal ini dapat mengganggu realisasi program strategis lain yang mungkin dinilai lebih penting dan perlu.

Oleh karenanya demi mempertahankan semangat kebersamaan dan menghindari friksi bahkan konflik akibat "otak atik" ideologi negara yang sudah final, baiknya RUU HIP ditarik kembali dan tidak menjadi agenda pembahasan.

Gagalnya RUU HIP menjadi UU adalah keselamatan bangsa.

Rakyat sudah mulai khawatir dan berbicara tentang kebangkitan PKI dan komunisme. Hal ini disebabkan oleh blunder politik dalam pengajuan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

RUU HIP bisa diplesetkan menjadi RUU HIV. Virus yang merusak sistem kekebalan ideologi negara.  Sekaligus sindroma dari penyakit yang berbahaya dan menular. AIDS yang menghancurkan tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karenanya pilihan itu hanya satu, yaitu tolak RUU HIP!

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya