Pemerintah diminta transparan dan akuntabel dalam mengelola dana Program pemulihan ekonomi nasional imbas pandemik virus corona (Covid-19) yang jumlahnya fantastis sebesar Rp 677,2 triliun.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Action Against Corruption (IAAC) Dodi Lapihu dalam keterangan tertulis Selasa (9/6).
Menurut Dodi, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus ditujukan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.
Dodi menyoroti besarnya jumlah anggaran penanganan Covid-19, apalagi dampak Covid-19 bukan lagu mengakibatkan krisis kesehatan tetapi sudah menjalar pada krisis ekonomi dan semua lapisan masyarakat.
"Jika tidak diwaspadai maka Indonesia akan sampai pada fase krisis keamanan. Masyarakat sipil harus tetap peka dan kritis terhadap kebijakan pemerintah di masa pendemik ini. Walaupun dibatasi oleh protokol kesehatan, tapi tidak menyurutkan semangat kita untuk bergerak mencegah tindakan korupsi," demikian kata Dodi, Selasa (9/6).
Sorotan IAAC pada anggaran penanganan Covid-19 dilakukan dengan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan BEM Universitas Trisakti mengadakan Webinar dengan topik 'Arah Gerakan Antikorupsi di tengah Pandemik'.
Dalam acara diskusi itu Dikyanmas KPK R, Benydictus Siumlala didaulat sebagai salah satu narasumber. Selain itu Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat MP Sinurat juga didaulat mengisi materi.
Dalam pengantar diskusinya, perwakilan Dikyanmas KPK RI, Benydictus Siumlala memaparkan bahwa di masa pandemik, banyak sekali bantuan dan uang yang sudah beredar di masyarakat.
"Ada banyak sekali peraturan dan kebijakan yang sudah dibuat di masa pandemi ini. Gerakan antikorupsi di era pandemi ini seharusnya mempunyai tujuan yang lebih jelas yakni mengawasi kebijakan dan anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi," katanya.
Menurut Benydictus, hal yang perlu disoroti adalah situasi pandemi yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"Seperti yang kita ketahui peristiwa yang terjadi di Kabupaten Klaten, dimana bantuan sosial seperti handsanitizer yang bergambar wajah Bupati. Juga pergerakan DPR di tengah pandemi, alih-alih fokus pada penanganan pandemi malah mengesahkan Undang-undang Minerba," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat MP Sinurat dalam pengantar diskusinya membahas Perppu 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.
Menurut Sahat, situasi pandemik yang dinamis memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan dengan cepat sehingga itu alasan lahirnya UU 2/2020.
"Undang-undang ini dibutuhkan dalam kondisi darurat. Pada UU ini, penyelenggara yang diatur di dalam UU tersebut tidak bisa dipidana, selama melakukan itikad baik. Ketika terjadi penyalahgunaan wewenang dan ada potensi tipikor dalam pengelolaan dana bencana, masyarakat harus mengawasi dan melaporkannya. Kita tetap bisa memakai pasal-pasal dalam undang-undang lainnya untuk menjerat pelaku korupsi,†kata Sahat.
Dalam catatan Sahat, pandemik membuat proses birokrasi mengalami efisiensi. Selain itu, penggunaan teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat.
“Pemerintah bisa memanfaatkan transformasi digital untuk efisiensi anggaran, seperti pelaksanaan rapat dan kunjungan kerja yang dapat menggunakan pendekatan virtual. Anggaran kemudian dapat dialihkan untuk sektor-sektor lainnya. Gerakan-gerakan antikorupsi juga dapat digencarkan dengan media digital. Misalnya melakukan pelatihan ataupun kampanye antikorupsi yang memanfaatkan platform digital dengan lebih masif," jelasnya.