Berita

Maskapai Lion Air/Net

Nusantara

Syarat Dipermudah, Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik Mulai Rabu Besok

SELASA, 09 JUNI 2020 | 01:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Setelah sempat dihentikan sementara, kini operasional penerbangan Lion Air Group akan kembali dibuka untuk jadwal domestik.

Pembukaan layanan penumpang berjadwal domestik akan dibuka untuk maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air pada Rabu besok (10/6) dengan berbagai pertimbangan.

"Sesuai perkembangan, calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemik Covid-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (8/6).


Saat ini, telah diterbitkan Surat Edaran 7/2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Di dalamnya mengatur kembali penyederhanaan syarat yang harus dipenuhi setiap calon penumpang bila akan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.

Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau rapid test dan atau surat keterangan kesehatan.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati calon penumpang yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020. Pertama, bila tes kesehatan yang digunakan rapid test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.

Apabila kedua metode tes tersebut tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," sambung Danang.

Lion Air Group sendiri mewajibkan dan meminta calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Calon penumpang wajib menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya). Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).

Kemudian, mengikuti aturan jarak aman selama di terminal bandar udara. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, serta mengikuti petunjuk awak pesawat.

"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya