Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

Diminta Presiden Jokowi Awasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Kata KPK

SENIN, 08 JUNI 2020 | 20:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo meminta penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menanggapi permintaan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan bahwa sejak awal penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19), KPK telah melakukan langkah antisipati sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Hal ini didasarkan pada bahwa KPK telah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19," ucap Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/6).


KPK mencatat terdapat empat titik rawan yang telah di petakan. Diantaranya terkait pengadaan barang/jasa yang rawan terjadinya kolusi, markup harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.

"Maka, langkah pencegahan yang dilakukan KPK adalah memberikan panduan dan rambu-rambu dengan menerbitkan SE 8/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi," jelas Ipi.

Yang kedua ialah adanya filantropi atau sumbangan pihak ketiga. KPK mencatat potensi kerawanannya terdapat pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

Upaya yang dilakukan KPK ialah memberikan panduan melalui Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

Ketiga, terkait penyelenggaraan bantuan sosial atau social safety net oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran 11/2020 pada tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, dan titik rawan lainnya terkait," terang Ipi.

Yang terakhir, terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Kerawanan tersebut terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

"Terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, saat ini pemerintah pusat telah melakukan realokasi anggaran terkait penanganan covid-19 senilai total Rp 677,2 triliun dari sebelumnya Rp 405,1 triliun.

Alokasi tersebut ditetapkan pemerintah sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN disusun pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha," tutur Ipi.

Selain itu kata Ipi, data per 19 Mei 2020, alokasi anggaran seluruh daerah mencapai Rp 67,32 triliun.

"Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK memastikan akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan KPK," kata Ipi.

Upaya pencegahan dan pengawas yang dilakukan KPK diantaranya koordinasi dan monitoring dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memberikan rekomendasi jika hasil monitoring menemukan ketidakwajaran dalam penganggaran atau pengalokasian.

"Dalam menjalankan fungsi monitor, KPK dapat melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk kemudian memberikan saran kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya