Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

Diminta Presiden Jokowi Awasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Kata KPK

SENIN, 08 JUNI 2020 | 20:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo meminta penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menanggapi permintaan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan bahwa sejak awal penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19), KPK telah melakukan langkah antisipati sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Hal ini didasarkan pada bahwa KPK telah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19," ucap Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/6).


KPK mencatat terdapat empat titik rawan yang telah di petakan. Diantaranya terkait pengadaan barang/jasa yang rawan terjadinya kolusi, markup harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.

"Maka, langkah pencegahan yang dilakukan KPK adalah memberikan panduan dan rambu-rambu dengan menerbitkan SE 8/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi," jelas Ipi.

Yang kedua ialah adanya filantropi atau sumbangan pihak ketiga. KPK mencatat potensi kerawanannya terdapat pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

Upaya yang dilakukan KPK ialah memberikan panduan melalui Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

Ketiga, terkait penyelenggaraan bantuan sosial atau social safety net oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran 11/2020 pada tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, dan titik rawan lainnya terkait," terang Ipi.

Yang terakhir, terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Kerawanan tersebut terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

"Terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, saat ini pemerintah pusat telah melakukan realokasi anggaran terkait penanganan covid-19 senilai total Rp 677,2 triliun dari sebelumnya Rp 405,1 triliun.

Alokasi tersebut ditetapkan pemerintah sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN disusun pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha," tutur Ipi.

Selain itu kata Ipi, data per 19 Mei 2020, alokasi anggaran seluruh daerah mencapai Rp 67,32 triliun.

"Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK memastikan akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan KPK," kata Ipi.

Upaya pencegahan dan pengawas yang dilakukan KPK diantaranya koordinasi dan monitoring dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memberikan rekomendasi jika hasil monitoring menemukan ketidakwajaran dalam penganggaran atau pengalokasian.

"Dalam menjalankan fungsi monitor, KPK dapat melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk kemudian memberikan saran kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya