Berita

Protes anti-rasisme di Amerika Serikat/Net

Dunia

Miris, Korut: Sebagai 'Hakim' HAM, AS Masih Tumbuhkan Diskriminasi Rasial

SENIN, 08 JUNI 2020 | 18:48 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Meninggalnya George Floyd, pria kulit hitam asal Amerika Serikat (AS), di tangan seorang polisi kulit putih merupakan fakta yang miris. AS yang selama ini berperilaku seolah-olah sebagai "hakim" hak asasi manusia (HAM) nyatanya masih menumbuhkan diskriminasi rasial dan pelanggaran HAM itu sendiri.

Begitu kiranya yang disampaikan oleh jurubicara Asosiasi Korea untuk Studi HAM melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (8/6).

Kematian Floyd pada 25 Mei merupakan puncak kemarahan publik. Perilaku diskriminasi polisi AS terhadap warga Afro-Amerika kerap terjadi, dan tidak jarang berujung pada pemenjaraan hingga pembunuhan.


Ketua Kelompok Kerja Para Ahli dari Dewan HAM PBB untuk Penduduk Keturunan Afrika, pada Juli 2016, jelas menyebut tindakan tersebut sebagai manifestasi rasisme institusional. Artinya, perilaku diskriminasi rasial sudah mendarah daging dalam institut kepolisian AS.

Pernyataan tersebut dibuktikan dengan data yang dirilis oleh Amnesty International. Organisasi tersebut menunjukkan, setidaknya ada 500 warga kulit hitam yang terbunuh oleh pistol listrik polisi dar 2001 hingga 2012. Yang lebih mengejutkan, 90 persen tindakan tersebut dilakukan kepada mereka yang tidak membawa senjata alias bertangan kosong.

"Diskriminasi rasial di AS merupakan masalah HAM terpanas di dunia, karena ini merupakan pelanggaran sewenang-wenang terhadap konvensi HAM yang diakui secara internasional termasuk Deklarasi Universal HAM dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial," ujar jurubicara tersebut.

Berdasarkan Pasal 2 Deklarasi Universal tentang HAM menetapkan, setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam deklarasi tersebut, tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun. Termasuk ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya.

Namun di AS, tindakan diskriminasi rasil terlihat dari tahanan penjara, pemisahan tempat tinggal, diskriminasi pendidikan, hingga perampasan hak politik untuk orang kulit berwarna.

Sayangnya, diskriminasi tersebut ditutupi oleh hukum federal seperti UU Hak Sipil, UU Hak Pilih, dan UU Perumahan yang Adil.

Sebuah tim pelapor khusus Dewan HAM PBB melaporkan ketika berkunjung ke AS pada Juli 2016. Mereka mengutuk diskriminasi rasial terhadap orang kulit hitam dan berwarna dengan "mengurung" mereka di area tertentu yang memicu efek buruk terhadap kebebasan berserikat.

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Kelompok Kerja Para Ahli dari Dewan HAM PBB untuk Penduduk Keturunan Afrika, sebanyak  40,4 persen penduduk AS yang tidak memiliki kewarganegaraan merupakan Afro-Afrika. Tingkat pengangguran mereka pun dua kali lipat dari tingkat pengangguran nasional.

Laporan tersebut juga menunjukkan, tingkat hukuman penjara terhadap pria kulit hitam keturunan Afrika 5,9 kali lebih tinggi dari pria kulit putih. Sementara untuk wanita kulit hitam keturunan Afrika 2,1 kali lebih tinggi dari wanita kulit putih.

"Diskriminasi rasial dan pelanggaran HAM di AS menjadi penyakit sosial kronis yang tidak dapat disembuhkan karena cacat institusional," ujar jubir tersebut.

"Ini adalah kenyataan yang nyata, AS dengan menjijikkan berperilaku seolah-olah menjadi "hakim HAM" dengan mengambil masalah yang disebut "pelanggaran HAM" dari negara lain kapan pun diinginkan," sambungnya.

"AS telah lama kehilangan hak moralnya untuk menangani masalah hak asasi manusia di negara lain," tegasnya.

Salah satu contohnya adalah dengan membawa persoalan HAM Korea Utara ke Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB.

Dengan kenyataan seperti saat ini, jubir tersebut mengatakan, Korea Utara akan mengikuti laporan dan penelurusan dari Dewan HAM PBB terkait dengan bentuk-bentuk rasisme konteporer di AS.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya