Berita

Ilustrasi sertifikat tanag/Net

Hukum

Pelapor Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Di Cakung Barat Yakin Polda Profesional

SENIN, 08 JUNI 2020 | 16:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan laporan polisi bernomor LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tentang dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung barat, Jakarta Timur.

Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP M Gofur menegaskan bahwa laporan itu dibuat pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 10 Oktober.

Dalam hal ini, pihaknya telah menetapkan PT Salve Veritate, yakni Benny Simon Tabalujan, dan rekannya Achmad Djufri sebagai tersangka.


“Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," katanya kepada wartawan, Senin (8/6).

Saat ini, sambung Gofur, pihaknya telah menetapkan kedua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Direskrimum terus mengejar kebedaraan mereka dan telah meminta Interpol menerbitkan red notice pada Benny. Ini lantaran Benny tercatat tengah berada di Australia.

"Tersangka Benny yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan paksa karena sudah dua kali mangkir dan dibuatkan red notice dengan Interpol," tegasnya.

Di satu sisi, Abdul Alim sebaga pelapor mengaku optimis kasus akan tuntas. Dia mengurai bahwa kasus ini berawal dari sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Sengketa itu melibatkan dirinya dan Benny Tabalujan.

Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertanahan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny.

Abdul lantas menempuh jalur hukum untuk membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh Benny Tabalujan yang dibantu oleh Achmad Jufri.

Abdul Alim curiga ada permainan dalam lembaga peradilan. Awalnya, Abdul Alim menang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun kemudian kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan di tingkat Mahkamah Agung.

Kecurigaan Abdul Alim ini muncul lantaran alat bukti yang dipakai sudah dinyatakan palsu oleh pihak kepolisian dan BPN Kanwil Jakarta Timur sudah membatalkan HGB mereka.

"Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah tersebut,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya