Berita

Ilustrasi sertifikat tanag/Net

Hukum

Pelapor Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Di Cakung Barat Yakin Polda Profesional

SENIN, 08 JUNI 2020 | 16:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan laporan polisi bernomor LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tentang dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung barat, Jakarta Timur.

Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP M Gofur menegaskan bahwa laporan itu dibuat pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 10 Oktober.

Dalam hal ini, pihaknya telah menetapkan PT Salve Veritate, yakni Benny Simon Tabalujan, dan rekannya Achmad Djufri sebagai tersangka.


“Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," katanya kepada wartawan, Senin (8/6).

Saat ini, sambung Gofur, pihaknya telah menetapkan kedua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Direskrimum terus mengejar kebedaraan mereka dan telah meminta Interpol menerbitkan red notice pada Benny. Ini lantaran Benny tercatat tengah berada di Australia.

"Tersangka Benny yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan paksa karena sudah dua kali mangkir dan dibuatkan red notice dengan Interpol," tegasnya.

Di satu sisi, Abdul Alim sebaga pelapor mengaku optimis kasus akan tuntas. Dia mengurai bahwa kasus ini berawal dari sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Sengketa itu melibatkan dirinya dan Benny Tabalujan.

Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertanahan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny.

Abdul lantas menempuh jalur hukum untuk membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh Benny Tabalujan yang dibantu oleh Achmad Jufri.

Abdul Alim curiga ada permainan dalam lembaga peradilan. Awalnya, Abdul Alim menang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun kemudian kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan di tingkat Mahkamah Agung.

Kecurigaan Abdul Alim ini muncul lantaran alat bukti yang dipakai sudah dinyatakan palsu oleh pihak kepolisian dan BPN Kanwil Jakarta Timur sudah membatalkan HGB mereka.

"Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah tersebut,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya