Berita

Perkantoran di DKI Jakarta bisa kembali aktif dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengaturan jam kerja karyawan/Net

Nusantara

Perkantoran Di Jakarta Bisa Kembali Beroperasi, Ini Protokol Yang Wajib Ditaati

SENIN, 08 JUNI 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aktivitas perekonomian dan perkantoran mulai kembali bergeliat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1363 tahun 2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Surat Keputusan yang diteken Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pada 5 Juni lalu itu dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.


Dalam protokol tersebut disebutkan, pimpinan perusahaan harus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.

"Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran atau tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja dan melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemik Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," demikian bunyi protokol tersebut.

Selanjutnya, setiap perkantoran wajib mencegah terjadinya kerumunan, seluruh pekerja dan tamu diwajibkan menggunakan masker setiap saat, penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menerapkan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja.

Selain itu, perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan ataupun hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area
gedung, juga mengatur jarak antarpekerja paling sedikit dalam rentang 1 meter.

Dalam SK Disnakertransgi juga ditegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak para pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kutipan Surat Keputusan Disnakertransgi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya