Berita

Perkantoran di DKI Jakarta bisa kembali aktif dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengaturan jam kerja karyawan/Net

Nusantara

Perkantoran Di Jakarta Bisa Kembali Beroperasi, Ini Protokol Yang Wajib Ditaati

SENIN, 08 JUNI 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aktivitas perekonomian dan perkantoran mulai kembali bergeliat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1363 tahun 2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Surat Keputusan yang diteken Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pada 5 Juni lalu itu dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.


Dalam protokol tersebut disebutkan, pimpinan perusahaan harus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.

"Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran atau tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja dan melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemik Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," demikian bunyi protokol tersebut.

Selanjutnya, setiap perkantoran wajib mencegah terjadinya kerumunan, seluruh pekerja dan tamu diwajibkan menggunakan masker setiap saat, penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menerapkan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja.

Selain itu, perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan ataupun hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area
gedung, juga mengatur jarak antarpekerja paling sedikit dalam rentang 1 meter.

Dalam SK Disnakertransgi juga ditegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak para pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kutipan Surat Keputusan Disnakertransgi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya