Berita

Perkantoran di DKI Jakarta bisa kembali aktif dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengaturan jam kerja karyawan/Net

Nusantara

Perkantoran Di Jakarta Bisa Kembali Beroperasi, Ini Protokol Yang Wajib Ditaati

SENIN, 08 JUNI 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aktivitas perekonomian dan perkantoran mulai kembali bergeliat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1363 tahun 2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Surat Keputusan yang diteken Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pada 5 Juni lalu itu dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.


Dalam protokol tersebut disebutkan, pimpinan perusahaan harus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.

"Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran atau tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja dan melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemik Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," demikian bunyi protokol tersebut.

Selanjutnya, setiap perkantoran wajib mencegah terjadinya kerumunan, seluruh pekerja dan tamu diwajibkan menggunakan masker setiap saat, penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menerapkan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja.

Selain itu, perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan ataupun hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area
gedung, juga mengatur jarak antarpekerja paling sedikit dalam rentang 1 meter.

Dalam SK Disnakertransgi juga ditegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak para pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kutipan Surat Keputusan Disnakertransgi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya