Berita

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, belum izinkan kegiatan yang mengundang banyak orang dalam perpanjangan KLB hingga 21 Juni mendatang/RMOLJateng

Nusantara

Kembali Perpanjang KLB, Walikota Solo Tegaskan Hanya Tempat Ibadah Dan Kegiatan Ekonomi Yang Boleh Beraktivitas

SENIN, 08 JUNI 2020 | 11:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Solo secara resmi kembali memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona hingga 21 Juni 2020. Meski begitu status KLB tetap mengacu kepada Perpu nomor 1 tahun 2020.

Pemkot Solo juga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur lebih detail penanganan Covid-19. Perwal ini untuk mengatur pelaksanaan di lapangan nantinya dengan tetap mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2020 dan  tetap memperhatikan perkembangan yang ada dalam mengambil kebijakan.

Menurut Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Perwal tersebut akan mengatur soal aktivitas ekonomi dan larangan-larangan selama penerapan KLB.


Perwal ini juga akan menjadi pedoman pelaksanaan penanganan Covid-19 di Kota Solo. Perwal tersebut akan diberlakukan mulai 8 Juni 2020.

"Yang diatur Perwal adalah pembukaan untuk tempat ibadah, ekonomi yang lebih utama," papar Walikota Solo saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng di Ndalem Joyokusuman, Senin (8/6).

Dalam KLB yang kembali diperpanjang ini, jelas Walikota yang akrab disapa Rudi ini, tempat-tempat hiburan yang mengundang masyarakat banyak masih belum dibuka. Contoh pagelaran di gedung wayang orang.

Kemudian untuk kegiatan olahraga seperti di kolam renang, bola basket, sepak bola, bola voli, termasuk futsal juga belum diizinkan.

Namun, jika sekadar latihan masih diperbolehkan sepanjang tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Karena hal itu masih rentan bersinggungan fisik dengan banyak orang. Protokol kesehatan belum tentu bisa dijalankan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya