Berita

Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta/Net

Publika

RUU HIP Rawan Bagi Perpecahan Bangsa

SENIN, 08 JUNI 2020 | 10:06 WIB

RAKYAT tidak tinggal diam. Perhatikan suara publik yang beredar di media sosial. Betapa kritisnya masyarakat menilai bahaya RUU  Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Penolakan terjadi dimana-mana.

Umat Islam dan kelompok anti komunis menggelindingkan dan mengangkat isu kebangkitan PKI dan menghawatirkan UU HIP kelak bakal menjadi alat pengembangan paham komunisme/Marxisme-Leninisme secara terselubung.

RUU HIP yang cacat yuridis, filosofis, dan sosiologis ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Muatan politik sangat kental. Partai pemenang pemilu mencoba menggoyang dengan bermain licik di RUU HIP. Rakyat tidak sebodoh yang diduga untuk mudah terkecoh dengan permainan ini.


Secara yuridis RUU ini bermasalah karena ditetapkan oleh DPR dengan rekayasa. Diketuk palu bulan Ramadhan menjelang buka, dihadiri fisik hanya 41 anggota DPR, kehadiran virtual yang tak sehat dengan ruang sempit untuk menyampaikan pendapat. Pengambilan keputusan yang dipaksakan.

Bagaimana  ada satu fraksi, artinya ada sejumlah anggota, yang tidak setuju lalu bisa diketuk palu dengan putusan aklamasi? Jelas melanggar hukum dan melanggar asas demokrasi.

Secara filosofis masalah ideologi negara ini tidak patut menjadi muatan sebuah undang-undang. Sebagai "Staats Fundamental Norm" persoalan haluan ideologi negara hanya bisa diatur pada tingkat konstitusi atau sekurang-kurangnya pada level ketetapan MPR. GBHN saja yang kontennya lebih rendah dari "haluan ideologi" diamanatkan oleh "The Founding Fathers" untuk menjadi kewenangan MPR. Bukan DPR dan pemerintah.

Secara sosiologis, telah merebak penolakan publik atas RUU HIP usulan awal PDIP ini. Bukan hal yang mustahil penolakan bergerak dari diskusi dan pernyataan politik menuju aksi aksi unjuk rasa sebagai penggunaan hak rakyat yang dilindungi oleh undang-undang.

Jika juga dipaksakan maka kegaduhan baru telah diciptakan. Pemerintah tentu memiliki pekerjaan rumah yang tak perlu. Soal komunisme dan kebangkitan PKI adalah isu politik yang sensitif.

Secara hukum bisa saja nantinya dipilih upaya gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, akan tetapi skeptisme publik dapat mengambil pilihan lain. Unjuk rasa. Atau keduanya.

Oleh karena itu di samping ini menjadi ujian bagi DPR untuk mengubah peta konfigurasi kepentingan di dalam, juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk berpihak pada suara rakyat dengan menolak RUU HIP menjadi UU.

Bila pemerintah lunak dan hanya ikut alur, maka rakyat dapat berasumsi bahwa RUU HIP meski merupakan inisiatif dewan tetapi kenyatannya adalah "permainan" juga dari pemerintah. Koalisi adalah kepanjangan tangan eksekutif di lembaga legislatif. Koalisi itu kolusi dan kooptasi.

Demi mencegah terjadinya desintegrasi nasional akibat salah kaprah dengan bermain-main di aras ideologi Pancasila, maka sebaiknya diambil jalan opsional, yaitu :

Pertama, DPR menarik kembali RUU ini dan tidak melanjutkan pembahasan dengan pemerintah. Mengingat akan dampak buruk yang diakibatkan.

Kedua, melanjutkan pembahasan tetapi dengan ujung keputusan tidak menetapkan RUU HIP menjadi undang-undang. Konsekuensi logis dari RUU yang cacat hukum, kezaliman filosofis, dan daya dukung publik yang minim.

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan konsentrasi dan  penanganan serius, janganlah ada kelompok kepentingan yang mencoba melakukan penelikungan atas ideologi Pancasila.

RUU HIP ini dinilai sesat dan menyesatkan.

Kita wajib menyelamatkan bangsa dan negara dari penghianatan yang selalu terjadi berulang-ulang.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya