Berita

Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta/Net

Publika

RUU HIP Rawan Bagi Perpecahan Bangsa

SENIN, 08 JUNI 2020 | 10:06 WIB

RAKYAT tidak tinggal diam. Perhatikan suara publik yang beredar di media sosial. Betapa kritisnya masyarakat menilai bahaya RUU  Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Penolakan terjadi dimana-mana.

Umat Islam dan kelompok anti komunis menggelindingkan dan mengangkat isu kebangkitan PKI dan menghawatirkan UU HIP kelak bakal menjadi alat pengembangan paham komunisme/Marxisme-Leninisme secara terselubung.

RUU HIP yang cacat yuridis, filosofis, dan sosiologis ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Muatan politik sangat kental. Partai pemenang pemilu mencoba menggoyang dengan bermain licik di RUU HIP. Rakyat tidak sebodoh yang diduga untuk mudah terkecoh dengan permainan ini.


Secara yuridis RUU ini bermasalah karena ditetapkan oleh DPR dengan rekayasa. Diketuk palu bulan Ramadhan menjelang buka, dihadiri fisik hanya 41 anggota DPR, kehadiran virtual yang tak sehat dengan ruang sempit untuk menyampaikan pendapat. Pengambilan keputusan yang dipaksakan.

Bagaimana  ada satu fraksi, artinya ada sejumlah anggota, yang tidak setuju lalu bisa diketuk palu dengan putusan aklamasi? Jelas melanggar hukum dan melanggar asas demokrasi.

Secara filosofis masalah ideologi negara ini tidak patut menjadi muatan sebuah undang-undang. Sebagai "Staats Fundamental Norm" persoalan haluan ideologi negara hanya bisa diatur pada tingkat konstitusi atau sekurang-kurangnya pada level ketetapan MPR. GBHN saja yang kontennya lebih rendah dari "haluan ideologi" diamanatkan oleh "The Founding Fathers" untuk menjadi kewenangan MPR. Bukan DPR dan pemerintah.

Secara sosiologis, telah merebak penolakan publik atas RUU HIP usulan awal PDIP ini. Bukan hal yang mustahil penolakan bergerak dari diskusi dan pernyataan politik menuju aksi aksi unjuk rasa sebagai penggunaan hak rakyat yang dilindungi oleh undang-undang.

Jika juga dipaksakan maka kegaduhan baru telah diciptakan. Pemerintah tentu memiliki pekerjaan rumah yang tak perlu. Soal komunisme dan kebangkitan PKI adalah isu politik yang sensitif.

Secara hukum bisa saja nantinya dipilih upaya gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, akan tetapi skeptisme publik dapat mengambil pilihan lain. Unjuk rasa. Atau keduanya.

Oleh karena itu di samping ini menjadi ujian bagi DPR untuk mengubah peta konfigurasi kepentingan di dalam, juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk berpihak pada suara rakyat dengan menolak RUU HIP menjadi UU.

Bila pemerintah lunak dan hanya ikut alur, maka rakyat dapat berasumsi bahwa RUU HIP meski merupakan inisiatif dewan tetapi kenyatannya adalah "permainan" juga dari pemerintah. Koalisi adalah kepanjangan tangan eksekutif di lembaga legislatif. Koalisi itu kolusi dan kooptasi.

Demi mencegah terjadinya desintegrasi nasional akibat salah kaprah dengan bermain-main di aras ideologi Pancasila, maka sebaiknya diambil jalan opsional, yaitu :

Pertama, DPR menarik kembali RUU ini dan tidak melanjutkan pembahasan dengan pemerintah. Mengingat akan dampak buruk yang diakibatkan.

Kedua, melanjutkan pembahasan tetapi dengan ujung keputusan tidak menetapkan RUU HIP menjadi undang-undang. Konsekuensi logis dari RUU yang cacat hukum, kezaliman filosofis, dan daya dukung publik yang minim.

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan konsentrasi dan  penanganan serius, janganlah ada kelompok kepentingan yang mencoba melakukan penelikungan atas ideologi Pancasila.

RUU HIP ini dinilai sesat dan menyesatkan.

Kita wajib menyelamatkan bangsa dan negara dari penghianatan yang selalu terjadi berulang-ulang.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya