Berita

Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta/Net

Publika

RUU HIP Rawan Bagi Perpecahan Bangsa

SENIN, 08 JUNI 2020 | 10:06 WIB

RAKYAT tidak tinggal diam. Perhatikan suara publik yang beredar di media sosial. Betapa kritisnya masyarakat menilai bahaya RUU  Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Penolakan terjadi dimana-mana.

Umat Islam dan kelompok anti komunis menggelindingkan dan mengangkat isu kebangkitan PKI dan menghawatirkan UU HIP kelak bakal menjadi alat pengembangan paham komunisme/Marxisme-Leninisme secara terselubung.

RUU HIP yang cacat yuridis, filosofis, dan sosiologis ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Muatan politik sangat kental. Partai pemenang pemilu mencoba menggoyang dengan bermain licik di RUU HIP. Rakyat tidak sebodoh yang diduga untuk mudah terkecoh dengan permainan ini.


Secara yuridis RUU ini bermasalah karena ditetapkan oleh DPR dengan rekayasa. Diketuk palu bulan Ramadhan menjelang buka, dihadiri fisik hanya 41 anggota DPR, kehadiran virtual yang tak sehat dengan ruang sempit untuk menyampaikan pendapat. Pengambilan keputusan yang dipaksakan.

Bagaimana  ada satu fraksi, artinya ada sejumlah anggota, yang tidak setuju lalu bisa diketuk palu dengan putusan aklamasi? Jelas melanggar hukum dan melanggar asas demokrasi.

Secara filosofis masalah ideologi negara ini tidak patut menjadi muatan sebuah undang-undang. Sebagai "Staats Fundamental Norm" persoalan haluan ideologi negara hanya bisa diatur pada tingkat konstitusi atau sekurang-kurangnya pada level ketetapan MPR. GBHN saja yang kontennya lebih rendah dari "haluan ideologi" diamanatkan oleh "The Founding Fathers" untuk menjadi kewenangan MPR. Bukan DPR dan pemerintah.

Secara sosiologis, telah merebak penolakan publik atas RUU HIP usulan awal PDIP ini. Bukan hal yang mustahil penolakan bergerak dari diskusi dan pernyataan politik menuju aksi aksi unjuk rasa sebagai penggunaan hak rakyat yang dilindungi oleh undang-undang.

Jika juga dipaksakan maka kegaduhan baru telah diciptakan. Pemerintah tentu memiliki pekerjaan rumah yang tak perlu. Soal komunisme dan kebangkitan PKI adalah isu politik yang sensitif.

Secara hukum bisa saja nantinya dipilih upaya gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, akan tetapi skeptisme publik dapat mengambil pilihan lain. Unjuk rasa. Atau keduanya.

Oleh karena itu di samping ini menjadi ujian bagi DPR untuk mengubah peta konfigurasi kepentingan di dalam, juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk berpihak pada suara rakyat dengan menolak RUU HIP menjadi UU.

Bila pemerintah lunak dan hanya ikut alur, maka rakyat dapat berasumsi bahwa RUU HIP meski merupakan inisiatif dewan tetapi kenyatannya adalah "permainan" juga dari pemerintah. Koalisi adalah kepanjangan tangan eksekutif di lembaga legislatif. Koalisi itu kolusi dan kooptasi.

Demi mencegah terjadinya desintegrasi nasional akibat salah kaprah dengan bermain-main di aras ideologi Pancasila, maka sebaiknya diambil jalan opsional, yaitu :

Pertama, DPR menarik kembali RUU ini dan tidak melanjutkan pembahasan dengan pemerintah. Mengingat akan dampak buruk yang diakibatkan.

Kedua, melanjutkan pembahasan tetapi dengan ujung keputusan tidak menetapkan RUU HIP menjadi undang-undang. Konsekuensi logis dari RUU yang cacat hukum, kezaliman filosofis, dan daya dukung publik yang minim.

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan konsentrasi dan  penanganan serius, janganlah ada kelompok kepentingan yang mencoba melakukan penelikungan atas ideologi Pancasila.

RUU HIP ini dinilai sesat dan menyesatkan.

Kita wajib menyelamatkan bangsa dan negara dari penghianatan yang selalu terjadi berulang-ulang.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya