Pilkada Serentak 2020/Net
Pilkada Serentak 2020 disepakati akan digelar pada 9 Desember akhir tahun ini. Pilkada dilangsungkan di tengah pandemik Covid-19 dengan mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efektifitas, dan stabilitas pemerintahan daerah, serta keberlanjutan demokrasi.
Dari sisi kesehatan, pilkada nanti akan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, penggunaan hand sanitizer, memakai masker hingga menjaga jarak.
Pakar hukum tata negara dan Tim Ahli Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Rullyandi mengatakan, pelaksanaan pilkada secara khusus ini untuk menjaga marwah negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang baik di hadapan dunia internasional yang berdampak pada penilaian stabilitas investasi.
"Penyelenggaraan pilkada Ini dengan mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum di saat puncak pandemik Covid-19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis," katanya, Senin (8/6).
Menurut Rullyandi, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi untuk menduduki dan memegang jabatan selama masa tugas pemerintah daerah dengan jaminan kepastian hukum masa jabatan dan pembatasan periodesasi.
"Maka demikian setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 UU 39/1999 tentang hak asasi manusia bahwa setiap warga Nnegara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum," terangnya.
Terpisah, ahli kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Sujono menuturkan, agenda nasional penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah, dihadapkan dengan adanya kondisi darurat wabah pandemik. Hal tersebut memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh pemerintah, DPR dan KPU.
"Ini butuh dukungan semua pihak, dan diharapkan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemik ini mampu berjalan dengan mengedepankan asas transparan dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara," tuturnya.
Sujono menambahkan, seiring kebijakan new normal life bahwa pemerintah telah membuka kembali aktifitas masyarakat secara terbatas, maka berdampak perlu dilakukan berbagai penyesuaian penyelenggaraan pilkada. Demikian juga memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal dan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021.
"Aturan ini guna menghindari rechstvacuum atau kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat," tutupnya.