Berita

Belajar saat listrik padam/Net

Politik

Rakyat Seperti Disuruh Bertapa Saat PSBB

SENIN, 08 JUNI 2020 | 09:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tagihan listrik yang membengkak hingga 100 persen kembali dirasakan pelanggan PLN di bulan Juni ini.

Salah satu contohnya adalah yang dirasakan masyarakat disejumlah Provinsi Riau. Rerata mereka adalah pelanggan listrik dengan tegangan ampare 2.200 VA mengalami kenaikan hingga lebih dari Rp 1 juta, dari yang awalnya hanya membayar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta lebih.

Mereka melayangkan protes ke sejumlah rayon kantor PLN, karena menganggap PLN secara diam-diam menaikan tarif listrik untuk melakukan subsidi silang terhadap pelanggan yang mendapatkan diskon.


Fenomena ini mendapat komentar pedas dari Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) Gde Siriana Yusuf, yang menyatakan pemerintah tidak berempati terhadap masyarakat di saat kondisi ekonomi krisis karena pandemi virus corona baru atau Covid-19.

"Pada saat masyarakat sedang sulit, tidak ada penghasilan semestinya pemerintah memperhatikan kesulitan hidup rakyat. Ini sama saja rakyat disuruh bertapa saat PSBB," kata Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/6).

Board Member of Bandung Innitiaves Network ini menyoroti penjelasan PLN, yang dianggapnya berdalih atas kenaikan listrik akibat aktivitas masyarakat semasa oenerapan Pembatasan Sosiaal Berskala Besar (PSBB) 2 bulan belakangan inu.

"PLN berdalih kenaikan tagihan listrik akibat aktivitas di rumah juga tidak bijak. Ini PSBB bukan mau masyarakat, tapi keinginan pemerintah. Sekolah dengan belajar online juga kan bukan mau siswa. Konsekuensinya ya penggunaan listrik lebih banyak," ungkapnya.

"Ini pemerintah sudah tidak mau menanggung makan, sewa kontrakan masyarakat, tapi masih juga minta kenaikan listrik," sambungnya.

Oleh karena itu, Gde Siriana meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem penagihan penggunaan listrik. Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum stabil, karenanya butuh penyesuaian.

"Solusi bahwa kenaikan dicicil juga bukan solusi yang tepat. Satu, karena perhitungan tagihan tersebut perlu dikoreksi lagi. Kedua, masyarat tetap saja perlu biaya ekstra untuk kenaikan listrik meski dicicil," tuturnya.

"Ini sama saja pemerintah enggak mau tahu derita rakyat. Terserah di rumah mau ngapain, bertapa aja di rumah agar tidak ada biaya! Rezim Jokowi tidak memahami apa yang sedang diderita masyarkat luas," pungkasnya. 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya