Berita

Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, MS Hidayat/Repro

Bisnis

Pandemi Covid-19 Non-Diskriminasi, MS Hidayat: Recovery Ekonomi Harus Extra Ordinary

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pandemi virus corona baru atau Covid-19 adalah sebuah anomali yang bersifat non-diskriminasi dan menimpa negara manapun tanpa terkecuali.

Dengan demikian, upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 harus menggunakan cara-cara extra ordinary yang juga menyentuh semua sektor yang terdampak.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, MS Hidayat, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan dalam rangka peluncuran aplikasi Unpaders, Minggu siang (7/6).


Seperti dikutip dari Unpaders.id, diskusi virtual bertema “New Normal dalam Perspektif Dunia Usaha dan Peningkatan Daya Saing Ekonomi Nasional” itu juga menghadirkan Dubes Indonesia untuk Thailand, Ahmad Rusdi, dan dipandu founder Unpaders Irawati Hermawan didampingi co-founder Teguh Santosa.

Seperti sudah sama diketahui, kata MS Hidayat, secara umum pandemi Covid-19 melemahkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan produktivitas di banyak negara. Selain itu, pandemi Covid-19 juga menyerang sisi demand dan supply di saat bersamaan.

Namun di sisi lain, sambungnya, pandemi Covid-19 dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pondasi ekonomi nasional menyongsong era post Covid-19.

“Negara-negara ASEAN lain saat ini sedang menggunakan pandemi Covid-19 untuk mempersiapkan pondasi ekonomi dalam negeri yang lebih kuat demi menyongsong situasi post Covid-19,” ujar MS Hidayat.

“Kita harus melakukan recovery dengan serius kalau ingin saat post Covid-19 nanti kita kembali sejajar dengan negara lain,” sambungnya.

Dalam catatan MS Hidayat, stimulus yang diberikan pemerintah Indonesia kepada dunia usaha masih cukup kecil dibandingkan dengan stimulus yang diberikan pemerintah sejumlah negara ASEAN.  

Apabila situasi pandemi Covid-19 berlangsung sampai November kelihatannya sebagian besar dunia usaha akan sulit bangkit kembali. Daya tahan sektor ril, menurut mantan Menteri Perdagangan ini hanya sampai akhir bulan Juni atau selambat-lambatnya bulan Juli.

“Kalau tidak ada penyelamatan maka gelombang PHK akan terjadi,” sambungnya.

MS Hidayat setuju dengan new normal. Menurutnya ini adalah kompromi yang dapat diambil. Namun ia mengingatkan agar new normal itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat serius dan disiplin.

Dia mencontohkan penerapan new normal di Korea Selatan yang terpaksa dihentikan karena grafik penularan kembali naik.

Hal lain yang disoroti oleh MS Hidayat adalah persoalan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, sebaiknya bansos diberikan minimal untuk enam bulan. Selain itu, faktor distribusi juga harus diperhatikan sehingga tidak salah sasaran.

“Kalau distribusi bansos bermasalah, bisa menimbulkan keresahan,” demikian MS Hidayat.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya