Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (berbatik) saat melakukan longmarch bersama aktivis ProDEM untuk menggugat UU Corona ke MK/Net

Politik

Iwan Sumule: ProDEM Desak Jokowi Mundur Bukan Karena Kebencian, Tapi...

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 06:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menjadi salah satu kelompok yang terus mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo. Utamanya, kebijakan yang dianggap telah merugikan rakyat dan berpotensi disalahgunakan oleh para pejabat.

Teranyar, ProDEM menggugat resmi UU 2/2020, yang merupakan haril dari Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang disetujui DPR, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule memastikan bahwa sikap kelompoknya yang terus melawan pemerintahan Joko Widodo itu bukan karena kebencian.


“Kami aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) bersikap berlawan dan mendesakkan Jokowi untuk mundur bukan dikarenakan kebencian,” tegasnya kepada redaksi, Minggu (7/6).

Dia mengatakan, ada dua faktor mendasar yang melatari sikap ProDEM, yaitu ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.

Baginya, kedua hal itu sangat menyedihkan. Ini lantaran usia Indonesia yang sudah tidak lagi muda, yaitu menginjak 75 tahun merdeka.

“Dikarenakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan masih saja marak terjadi di saat usia kemerdekaan bangsa ini memasuki usia 75 tahun. Menyedihkan!” urainya.

Sejak Jokowi memimpin negeri ini, ProDEM sudah lantang mengkritik kebijakan utang yang diambil. Selain itu sejumlah kebijakan yang dirasa jadi beban rakyat dan hanya akan untungkan oknum tertentu juga tidak luput dari kritik Iwan Sumule cs.

Seperti UU Corona. Sejak masih berwujud Perppu Corona, ProDEM sudah meneriakan penolakan. Penolakan dilakukan dengan cara berunjuk rasa ke gedung DPR, sekalipun sedang terjadi wabah Covid-19.

Tidak hanya itu, jelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.

ProDEM memang tidak langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasari pemikiran bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Kewenangan MK hanya berfokus untuk menguji UU.

ProDEM menilai perppu ini penuh dengan pasal-pasal yang berpotensi disalahgunakan. Salah satunya mengenai pasal kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan keuangan di saat pandemik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya