Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (berbatik) saat melakukan longmarch bersama aktivis ProDEM untuk menggugat UU Corona ke MK/Net

Politik

Iwan Sumule: ProDEM Desak Jokowi Mundur Bukan Karena Kebencian, Tapi...

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 06:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menjadi salah satu kelompok yang terus mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo. Utamanya, kebijakan yang dianggap telah merugikan rakyat dan berpotensi disalahgunakan oleh para pejabat.

Teranyar, ProDEM menggugat resmi UU 2/2020, yang merupakan haril dari Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang disetujui DPR, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule memastikan bahwa sikap kelompoknya yang terus melawan pemerintahan Joko Widodo itu bukan karena kebencian.


“Kami aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) bersikap berlawan dan mendesakkan Jokowi untuk mundur bukan dikarenakan kebencian,” tegasnya kepada redaksi, Minggu (7/6).

Dia mengatakan, ada dua faktor mendasar yang melatari sikap ProDEM, yaitu ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.

Baginya, kedua hal itu sangat menyedihkan. Ini lantaran usia Indonesia yang sudah tidak lagi muda, yaitu menginjak 75 tahun merdeka.

“Dikarenakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan masih saja marak terjadi di saat usia kemerdekaan bangsa ini memasuki usia 75 tahun. Menyedihkan!” urainya.

Sejak Jokowi memimpin negeri ini, ProDEM sudah lantang mengkritik kebijakan utang yang diambil. Selain itu sejumlah kebijakan yang dirasa jadi beban rakyat dan hanya akan untungkan oknum tertentu juga tidak luput dari kritik Iwan Sumule cs.

Seperti UU Corona. Sejak masih berwujud Perppu Corona, ProDEM sudah meneriakan penolakan. Penolakan dilakukan dengan cara berunjuk rasa ke gedung DPR, sekalipun sedang terjadi wabah Covid-19.

Tidak hanya itu, jelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.

ProDEM memang tidak langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasari pemikiran bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Kewenangan MK hanya berfokus untuk menguji UU.

ProDEM menilai perppu ini penuh dengan pasal-pasal yang berpotensi disalahgunakan. Salah satunya mengenai pasal kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan keuangan di saat pandemik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya