Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (berbatik) saat melakukan longmarch bersama aktivis ProDEM untuk menggugat UU Corona ke MK/Net

Politik

Iwan Sumule: ProDEM Desak Jokowi Mundur Bukan Karena Kebencian, Tapi...

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 06:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menjadi salah satu kelompok yang terus mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo. Utamanya, kebijakan yang dianggap telah merugikan rakyat dan berpotensi disalahgunakan oleh para pejabat.

Teranyar, ProDEM menggugat resmi UU 2/2020, yang merupakan haril dari Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang disetujui DPR, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule memastikan bahwa sikap kelompoknya yang terus melawan pemerintahan Joko Widodo itu bukan karena kebencian.


“Kami aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) bersikap berlawan dan mendesakkan Jokowi untuk mundur bukan dikarenakan kebencian,” tegasnya kepada redaksi, Minggu (7/6).

Dia mengatakan, ada dua faktor mendasar yang melatari sikap ProDEM, yaitu ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.

Baginya, kedua hal itu sangat menyedihkan. Ini lantaran usia Indonesia yang sudah tidak lagi muda, yaitu menginjak 75 tahun merdeka.

“Dikarenakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan masih saja marak terjadi di saat usia kemerdekaan bangsa ini memasuki usia 75 tahun. Menyedihkan!” urainya.

Sejak Jokowi memimpin negeri ini, ProDEM sudah lantang mengkritik kebijakan utang yang diambil. Selain itu sejumlah kebijakan yang dirasa jadi beban rakyat dan hanya akan untungkan oknum tertentu juga tidak luput dari kritik Iwan Sumule cs.

Seperti UU Corona. Sejak masih berwujud Perppu Corona, ProDEM sudah meneriakan penolakan. Penolakan dilakukan dengan cara berunjuk rasa ke gedung DPR, sekalipun sedang terjadi wabah Covid-19.

Tidak hanya itu, jelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.

ProDEM memang tidak langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasari pemikiran bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Kewenangan MK hanya berfokus untuk menguji UU.

ProDEM menilai perppu ini penuh dengan pasal-pasal yang berpotensi disalahgunakan. Salah satunya mengenai pasal kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan keuangan di saat pandemik.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya