Berita

Walikota Semarang, Hendrar Pribadi, memutuskan untuk memperpanjang PKM kedua kalinya/RMOLJateng

Nusantara

Warganya Masih Belum Disiplin, Walikota Semarang Perpanjang PKM Hingga 21 Juni 2020

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 01:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama jajaran Forkopimda Kota Semarang kembali memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di ibukota Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Perpanjangan PKM di Kota Semarang ditetapkan selama 14 hari, yang akan dimulai pada 8 Juni hingga 21 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan Hendi, panggilan akrab walikota, dalam  konferensi pers yang digelar Sabtu (6/6).


Hendi menegaskan, keputusan ditetapkannya PKM jilid 3 bukan semata-mata karena tren angka positif Covid-19 yang masih meningkat di Kota Semarang.

Karena, menurut Hendi, peningkatan kasus Covid-19 terkonfirmasi di Kota Semarang disebabkan tes massal secara masif.

Tak hanya itu, transportasi umum yang sudah kembali dibuka, seperti bandara, pelabuhan laut, dan stasiun kereta api juga dirasa mempengaruhi peningkatan angka positif Covid-19 di Kota Semarang.

Namun alasan yang lebih utama, keputusan perpanjangan PKM di Kota Semarang karena melihat tingkat kedisiplinan masyarakat yang masih rendah dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Jadi bukan karena tren positif meningkat, tapi masyarakat di Kota Semarang tidak juga kunjung berdisiplin. Kalau kita maunya ditutup saja, lalu semua disterilkan. Tapi ada tetangga-tetangga kita yang bekerja di Kota Semarang, yang kemudian juga harus kita amankan," terang Hendi.

"PKM ini adalah jalan tengah, jadi harus diikuti, jangan ada tawar menawar lagi. Jangan kemudian melanggar perwal tentang PKM ini," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendi juga meluruskan terkait pernyataannya memperbolehkan kegiatan pernikahan, yang kemudian dirasa disalahartikan sebagai lampu hijau untuk masyarakat menggelar resepsi pernikahan.

"Hari ini saya lihat di beberapa media menyebutkan Hendi tidak melarang resepsi pernikahan. Saya tegaskan, tidak pernah ada pernyataan tentang resepsi. Saya jelas mengatakan pernikahannya, bukan resepsinya," klarifikasi Hendi.

"Menikah boleh saja, tapi kegiatannya tetap dibatasi. Maksimal 30 orang dan tetap menekankan unsur SOP kesehatan,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Di sisi lain, Hendi juga meyakinkan, dengan diambilnya keputusan perpanjangan PKM tersebut, distribusi bantuan sosial juga akan tetap mengalir ke masyarakat.

"Bulan Juni ini akan kita luncurkan paket dari pemerintah kota yang rencananya akan berjalan beriringan dengan BST Kemensos, sekitar tanggal 15 sampai 20 Juni. Jadi masyarakat bisa bersabar nggak usah khawatir,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya