Berita

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan draf PKPU/Repro

Politik

Ini Rancangan Protokol Kesehatan Untuk Pilkada 2020

SABTU, 06 JUNI 2020 | 13:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyusun draf rancangan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).

Saat ini KPU bersama sejumlah stakeholder dalam hal ini perwakilan Kementerian terkait, Partai Politik, Masyarakat Sipil, hingga mahasiswa tengah melakukan Uji Publik Rancangan PKPU tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana non alam (pandemik Covid-19).

Uji Publik ini digelar secara virtual, Sabtu (6/6) dan masih berlangsung hingga saat ini.


Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan draf rancangan PKPU tersebut. Dia menuturkan, terkait masalah kesehatan masyarakat menjadi prioritas KPU RI selaku pihak penyelenggara Pemilu.

Karena itu, dalam draf rancangan PKPU ini memuat protokol kesehatan Covid-19 untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut," kata Dewa Raka Sandi.

Pertama, pelaksanaan rapid test terhadap personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang bertugas yang memiliki gejala terpapar Covid-19.

Kedua, penggunaan alat pelindung diri (APD) paling kurang berupa masker bagi personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang sedang bertugas.

Selanjutnya, penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan.

Kemudian, pengecekan kondisi suhu tubuh penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai;

"Pengaturan jarak antara penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan," ujar Dewa Raka Sandi;

Berikutnya, pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing- masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;

Ketujuh, pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik.

Terakhir, pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya