Berita

Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule (kemeja batik) saat memimpin para aktivis di MK untuk mengajukan JR Perppu Corona/RMOL

Politik

Makna Yel-Yel 'Turunkan Jokowi' Di MK, Iwan Sumule: Jokowi Tidak Beri Solusi Untuk Rakyat

SABTU, 06 JUNI 2020 | 01:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Yel-yel 'turunkan Jokowi' sempat menggema saat puluhan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/6) untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.

Yel-yel menggema sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang diwakili aktivis ProDem atas pemerintahan Joko Widodo.

"Kenapa ada yel-yel soal turunkan Jokowi, itu karena kita tahu bahwa ini tidak ada lagi solusi bagi rakyat," ucap Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung MK.


Menurut Iwan, apa yang diperbuat oleh pemerintahan Jokowi saat ini mengindikasikan ketidakmampuan dalam memperbaiki kondisi bangsa.

"Dia membuat UU saja itu melanggar konstitusi," tambahnya.

Sehingga, sambung Iwan, aktivis ProDem tidak memiliki harapan lagi terhadap pemerintahan Jokowi. Apalagi, Perppu 1/2020 tentang Corona telah resmi menjadi UU.

"Jokowi tidak memberikan apa-apa lagi, tidak punya harapan lagi. Menggugat ini adalah prinsip paling dasar. Kita ini mempertaruhkan semuanya untuk menggugat UU 2/2020 karena UU ini sangat otoriter," tegas Iwan.

UU 2/2020 dinilai dapat memberikan kekuasaan penuh terhadap pemerintah untuk menentukan semua kebijakan di tengah pandemik Covid-19 tanpa pengawasan dan penindakan.

Puluhan aktivis ini melakukan aksi longmarch dari Jalan Veteran 1, Jakarta Pusat hingga ke Gedung MK. Saat tiba di Gedung MK, mereka sempat dihadang oleh pihak keamanan gedung dan kepolisian dan tak diperbolehkan masuk.

Alhasil, hanya beberapa perwakilan aktivis dan 10 pengacara yang diperbolehkan masuk untuk membuat pendaftaran pengajuan Judicial Review (JR) atas UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan PandemiK Covid-19 dan/atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU Terhadap UUD 1945.

Gugatan ini dilakukan dikarenakan UU 2/2020 dinilai telah merusak sistem hukum dan sistem bernegara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya