Berita

Kantor Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Tunggu Keterangan Sehat RS Sebelum Eksekusi DPO Kasus Korupsi Listrik Raja Ampat

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pagi tadi, Jumat (5/6).

DPO yang ditangkap adalah Selviana Wanma (SW), yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Dalam proyek ini, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 3.279.466.358.

Penangkapan ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.


Meski ditangkap, kata Hari, SW belum dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Ini lantaran SW diduga sedang sakit. Dengan alasan tidak mau ambil risiko, SW lantas dibawa ke Rumah Sakit MMC Jakarta.

“LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," katanya kepada wartawan.

Hari memastikan SW akan langsung dieksekusi ke LP ketika pihak rumah sakit menyatakan yang bersangkutan sehat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 8 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

SW dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.  Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.

Sementara sidang di MA pada 27 Oktober 2016 memberi vonis yang lebih berat. SW dikenai pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya