Berita

Kantor Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Tunggu Keterangan Sehat RS Sebelum Eksekusi DPO Kasus Korupsi Listrik Raja Ampat

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pagi tadi, Jumat (5/6).

DPO yang ditangkap adalah Selviana Wanma (SW), yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Dalam proyek ini, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 3.279.466.358.

Penangkapan ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.


Meski ditangkap, kata Hari, SW belum dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Ini lantaran SW diduga sedang sakit. Dengan alasan tidak mau ambil risiko, SW lantas dibawa ke Rumah Sakit MMC Jakarta.

“LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," katanya kepada wartawan.

Hari memastikan SW akan langsung dieksekusi ke LP ketika pihak rumah sakit menyatakan yang bersangkutan sehat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 8 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

SW dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.  Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.

Sementara sidang di MA pada 27 Oktober 2016 memberi vonis yang lebih berat. SW dikenai pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya