Berita

Kantor Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Tunggu Keterangan Sehat RS Sebelum Eksekusi DPO Kasus Korupsi Listrik Raja Ampat

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pagi tadi, Jumat (5/6).

DPO yang ditangkap adalah Selviana Wanma (SW), yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Dalam proyek ini, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 3.279.466.358.

Penangkapan ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.


Meski ditangkap, kata Hari, SW belum dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Ini lantaran SW diduga sedang sakit. Dengan alasan tidak mau ambil risiko, SW lantas dibawa ke Rumah Sakit MMC Jakarta.

“LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," katanya kepada wartawan.

Hari memastikan SW akan langsung dieksekusi ke LP ketika pihak rumah sakit menyatakan yang bersangkutan sehat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 8 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

SW dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.  Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.

Sementara sidang di MA pada 27 Oktober 2016 memberi vonis yang lebih berat. SW dikenai pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya