Berita

Kantor Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Tunggu Keterangan Sehat RS Sebelum Eksekusi DPO Kasus Korupsi Listrik Raja Ampat

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pagi tadi, Jumat (5/6).

DPO yang ditangkap adalah Selviana Wanma (SW), yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Dalam proyek ini, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 3.279.466.358.

Penangkapan ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.


Meski ditangkap, kata Hari, SW belum dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Ini lantaran SW diduga sedang sakit. Dengan alasan tidak mau ambil risiko, SW lantas dibawa ke Rumah Sakit MMC Jakarta.

“LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," katanya kepada wartawan.

Hari memastikan SW akan langsung dieksekusi ke LP ketika pihak rumah sakit menyatakan yang bersangkutan sehat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 8 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

SW dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.  Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.

Sementara sidang di MA pada 27 Oktober 2016 memberi vonis yang lebih berat. SW dikenai pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya