Berita

Otoritas Jasa Keuangan/Net

Politik

Uchok Sky: OJK Juga Harus Bertanggung Jawab Pada Megaskandal Jiwasraya

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 22:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib dimintai pertanggungjawaban atas kasus megaskandal yang membelit Asuransi Jiwasraya.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, lembaga superbody inilah yang diberi amanah oleh UU untuk mengawasi segala sektor jasa keuangan di Indonesia.

"Saya kira, OJK pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi PT Asuransi Jiwasraya," ujar Uchok Sky di Jakarta, Jumat (5/6).


Menurut Uchok, praktek pat gulipat di pasar modal ini tidak akan pernah berhasil jika pengawas pasar modal di OJK bekerja dengan baik. Sebab, segala kegiatan jasa keuangan berada dibawah rentang kendali Pengawas Pasar Modal ini.

"Saya kira, dari sembilan Komisioner OJK, yang paling bertanggungjawah adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Dia harus diperiksa oleh Kejagung," katanya.

Hal ini, bagi Uchok, menjadi penting agar persoalan Jiwasraya ini menjadi terang benderang.

"Sekarang ini, seperti ada yang menutup-nutupi kasus Jiwasraya ini," terangnya.

Uchok menilai pengawasan Jiwasraya oleh OJK lemah. Itu dilihat dari nilai kerugian yang sangat besar. Kelemahan itu juga diindikasikan dari pilihan produk investasi dengan risiko tinggi yang dibiarkan begitu saja oleh OJK.

"Ini seperti tidak ada pengawasan bak di negara antah berantah. Saya menduga, ini dengaja dilepas karena memang ada kongkalikong," tegasnya.

Uchok menegaskan, kasus Jiwasraya ini harus diproses secara transparan agar tidak menjadi preseden bagi sektor keuangan lain.

"Saya tidak percaya, hanya Jiwasraya saja yang bermasalah. Banyak sektor keuangan juga senasib dengan Jiwasraya," urainya.

Lebih lanjut, Uchok juga mempertanyakan proses hukum yang dianggapnya tidak menyentuh OJK. Padahal OJK adalah pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus ini.

"Sebagai pengawas keuangan, OJK wajib diproses secara hukum. Tidak boleh tidak," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya