Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati/Net

Nusantara

DPR Puji Kebijakan Anies Soal PSBB Transisi Dengan Pengawasan Ketat

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IX DPR RI mendukung penuh langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku hingga akhir Juni 2020 sebagai PSBB transisi, dengan beberapa pelonggaran aktivitas.

Sebab, perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta itu dengan menitikberatkan kepada analisa data dari berbagai sisi. PSBB Transisi Menuju Aman, Sehat, dan Produktif itu bisa menjadi contoh untuk merespons Covid-19 agar dibuat dengan cara terukur dan tidak tergesa-gesa.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (5/6).


"Indikator epidemiologi,kesehatan publik dan fasilitas Kesehatan hasil masukan dari berbagai tim ahli kesehatan bisa menjadi acuan dalam penerapan kebijakan baru. Hasil dari berbagai indikator tadi adalah tetap memperpanjang PSBB dengan pelonggaran di beberapa aktivitas dengan protokol ketat," ujar Mufida.

Anggota DPR dari Dapil Jakarta II ini mengatakan, meskipun pemulihan ekonomi penting dan ada kepentingan untuk memperoleh PAD bagi pemprov, tapi pelonggaran dan pengaktifan kembali kegiatan ekonomi dilakukan secara bertahap dengan pembatasan kapasitas serta protokol yang ketat.

"Catatannya ada pada pengawasan Penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di RW yang masih merah. Kemudian disiplin dari masyarakat dan pelaku serta pengawasan yang ketat di sektor-sektor yang mulai dilonggarkan seperti perkantoran, rumah makan, kendaraan umum, tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan yang ditetapkan di fase I," tuturnya.

Katenanya, dia meminta agar ada pengawasan langsung dengan menerjunkan personil guna mengawasi tempat-tempat yang mendapat pelonggaran aktivitas.

"Pastikan aktivitasnya sesuai dengan kapasitas yang diatur di fase I dan sekaligus memastikan aktivitas yang belum boleh berjalan seperti sekolah di fase II tetap mengikuti aturan," kata dia.

Menurut Mufida, meskipun ada pelonggaran, yang harus dipahami oleh semua kalangan adalah status DKI Jakarta tetap memberlakukan PSBB. Sehingga, jangan sampai dimaknai pelonggaran dalam PSBB kali ini sebagai new normal dalam beraktivitas.

Dia menegaskan perpanjangan PSBB kali ini adalah langkah Pembiasaan Terhadap Pola Hidup Sehat dan Aman sesuai Protokol Covid-19. Karena itu, harus diapresiasi penggunaan rem kebijakan yang bisa membatalkan pelonggaran aktivitas jika ternyata kembali terjadi tren peningkatan kasus.

"Kebijakan utama adalah memperpanjang PSBB dengan sebutan PSBB Transisi Menuju Aman, Sehat, dan Produktif. Sehingga hal-hal yang diatur ketat dalam PSBB masih berlaku. Meski ada pelonggaran di beberapa sektor bukan berarti DKI Jakarta memberlakukan new normal. Pengertian yang sepaham ini penting agar tidak terjadi kerancuan di lapangan," ucapnya.

Lebih lanjut, guna menunjang keberhasilan transisi ini, sebaiknya dilakukan sosialisasi hidup disiplin dengan protokol kesehatan berbasis RW dan RT secara masif. Sosialisasi bisa dilakukan dengan melibatkan tokoh setempat dan para influencer melalui berbagai media.

"Selain itu, perlu disiapkan sarana pendukung pelaksanaan protokol kesehatan di semua tempat. Misalnya hand sanitizer, marka jarak 1-1,5 m, tempat cuci tangan, masker dan lainnya. Penyediaan sarana di area publik disediakan oleh pemerintah, dan area privat disediakan oleh pengelola tempat. Semoga masa transisi di Jakarta berhasil dengan partisipasi publik dan dukungan semua pihak," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya