Berita

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo/Net

Nusantara

9 Sektor Ekonomi Diizinkan Beroperasi Saat New Normal, Tapi Bisa Ditutup Jika Ada Covid-19

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Terdapat sembilan sektor ekonomi yang akan mulai dibuka pemerintah dalam penerapan tatanan hidup yang baru atau new normal.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, pembukaan sembilan sektor ekonomi tersebut telah dipertimbangkan pihaknya dalam konteks risiko penularan virus corona jenis baru ini.

Gugus Tugas menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data. Diantaranya sesuai dengan analisis epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.


Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan 3 aspek indikator indeks. Yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, serta indeks keterkaitan sektor.

Doni Monardo mengungkapkan, pembukaan sembilan sektor ekonomi ini nantinya dilakukan oleh kementerian terkait. Dengan catatan, perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diawali dengan edukasi, sosialisasi serta simulasi secara bertahap.

"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait," jelas Kepala BNPB ini dalam keterangan pers, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis malam (4/6).

Lebih lanjut, Doni juga menyebutkan bahwa sembilan sektor ekonomi yang ditetapkan untuk dibuka kembali pada era new normal antara lain pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Menurut keputusan yang diambil pemerintah, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

Hal itu menurut Doni Monardo, sesuai dengan semangat pemerintah untuk mengembalikan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di tengah krisis pandemik corona.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaaan, dampak Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Namun angka ini belum termasuk pekerja informal yang kehilangan pekerjaan, dan jumlahnya lebih banyak.

Karena itu, Doni Monardo menyatakan bahwa pemerintah mengacu pada Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Gugus Tugas pun menindaklanjuti hal tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain memperhatikan dampak kesehatan, sosial ekonomi dan tenaga kerja, sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi.

Namun begitu, Gugus Tugas memberikan penegasan kepada para pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika dalam perjalanannya ditemukan pekerja yang terinfeksi SARS-CoV-2, maka perusahaan tersebut akan ditutup.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya," ucap Doni Monardo.

"Maka perusahaan dan atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban untuk melakukan testing yang masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran dari kawasan tersebut," pungkasnya menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya