Berita

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid Indonesia), Dahliah Umar/Net

Politik

Pilkada Di Tengah Pandemik Corona Sangat Berbahaya, Begini Hasil Kajian Dahliah Umar

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 06:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan melaksanakan Pemilihan Kepala Daearh (Pilkada) serentak tahun 2020 di tengah pandemik virus corona baru dinilai sangat berbahaya.

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid Indonesia) Dahliah Umar mengatakan, minimnya penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu adalah salah satu penyebabnya.

Selain membatasi kandidat yang melawan petahan, Dahliah mengamati, secara teknis tahapan dan pelaksanaan Pilkada di Indonesia masih menerapkan sistem manual.


Dengan demikian, argumentasi penyelenggaraan Pemilu dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 sangat susah diterapkan.
 
"(Pilkada saat pandemik Covid-19) sangat berbahaya, karena kita minim teknologi. Semua serba manual. Potensi penyebaran Corona saat tahapan dan pelaksanaan Pilkada sangatlah besar," demikian pendapat Dahliah Umar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (5/6).

Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini kemudian membandingkan bagaimana pelaksanaan Pemilu di Korea Selatan.

Dari hasil pengamatannya, keberhasilan Korsel dalam melaksanakan Pemilu pada medio April lalu itu karena sistem Pemilunya lebih sederhana.

Selain pemerintah Korsel langsung menerapkan tes massal saat awal munculnya Covid-19, varian tata cara pemilihan dan sistem pendaftaran pemilihnya sudah terintegrasi dengan dokumen kependudukan elektroniknya.

"Penghitungan suara secara elektronik. Implementasi protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, TPS disterilkan dengan disinfektan secara berkala, alat pelindung diri bagi petugas dan pemilih, TPS khusus pemilih bersuhu tubuh di atas normal dan teknis pelaksanaan lainnya," demikian penjelasan Dahliah.

Perempuan lulusan Magister Ilmu Hubungan Internasional di Nottingham University ini mengurai, bagaimana jika Pilkada serentak dilakukan saat pandemik corona.

Dari draf PKPU Pilkada pada masa bencana non alam yang ia terima (1/6) lalu, KPU telah mengatur mekanisme pemilihan dengan menerapkan protkol kesehatan untuk mencegah penyebaran, mulai jaga jarak, larangan berkerumun.

Meskipun demikian, dalam Pasal 7 Draf PKPU masih diwajibkan kehadiran fisik.

Meski sudah diatur pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka, Dahliah menilai, kendala fasilitas alat pelindung diri (APD) bagi petugas dan pemilih akan menjadi masalah serius.

"Di Indonesia nggak ada sarung tangan, hanya petugas saja. Di Korsel nggak ada orang berkumpul karena penghitungan secara elektronik. Sedangkan di Indonesia penghitungannya manual, Singapura, Jerman dan Inggris metodenya seperti di Indonesia makanya menunda. Sedangkan kenapa di Amerika tidak menunda, karena mereka serba canggih seperti Korsel, ada negara bagian yang tidak pakai TPS," demikian hasil kajian Dahliah. 

"Sarana prasarana rekrutmen PPK/PPS secara daring minim fasilitas. Minimnya SDM yang bersedia/tersedia untuk menjadi panitia adhoc karena mengkhawatirkan keselamatannya dan biaya tinggi dalam berkomunikasi secara virtual," pungkas Dahliah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya