Berita

Analis hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Politik

Penerapan New Normal Rawan Digugat, Muhtar Said: Dasar Hukumnya Apa?

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 05:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo telah memberikan restu penerapan new normal (kenormalan baru)  bagi 102 daerah karena termasuk zona hijau virus corona baru (Covid-19).

Sebanyak 102 daerah itu tersebar di 23 provinsi. BNPB memberikan catatan bahwa dalam pemberlakukan new normal dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

Merespons kebijakan Pemerintahan Jokowi, Analis hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan bahwa penerapan new normal yang dilakukan pemerintah sangat rentan digugat.


Kata Said -sapaan akrabnya-, penerapan new normal untuk menghadapi Covid-19 tidak ada nomenklaturnya dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apa dasar hukum penerapan new normal? Mengingat di UU Karantina tidak ada nomenklaturnya.Dalam UU Karantina, PSBB merupakan kebijakan dengan kualitas urutan paling bawah. Setelah diterapkannya PSBB dan ternyata kasus semakin meningkat, seharusnya kebijakan diperketat. Itu adalah logika sistematis dalam tata urutan kebijakan," demikian hasil analisa Muhtar Said yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat dini hari (5/6).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini mempertanyakan, dengan penerapan new normal Covid-19, apakah Keputusan Presiden Darurat Kesehatan sudah dicabut?

Dalam pengamatan Said, dasar pemberlakuan PSBB adalah Keppres Darurat Kesehatan.

"Kemudian dengan diterapkannya new normal, apakah Kepres Darurat Kesehatan berarti sudah dicabut? Karena PSBB dasarnya adalah Kepres Darurat Kesehatan," tanya Said.

Menurut Direktur Said Law ini, berbagai pertanyaan publik sangatlah wajar, apalagi ia melihat penerapan new normal yang kerap disampaikan publik justru menimbulkan kebingungan baru dalam upaya penanganan Covid-19.

"Ketika diterapkannya new normal, lantas status PSBB bagaimana. Biar nggak gaduh, Tugas Pejabat Pemerintahlah yang menjelaskan, agar tidak simpang siur di masyarakat," demikian kata Said.  

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya