Berita

Analis hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Politik

Penerapan New Normal Rawan Digugat, Muhtar Said: Dasar Hukumnya Apa?

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 05:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo telah memberikan restu penerapan new normal (kenormalan baru)  bagi 102 daerah karena termasuk zona hijau virus corona baru (Covid-19).

Sebanyak 102 daerah itu tersebar di 23 provinsi. BNPB memberikan catatan bahwa dalam pemberlakukan new normal dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

Merespons kebijakan Pemerintahan Jokowi, Analis hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan bahwa penerapan new normal yang dilakukan pemerintah sangat rentan digugat.


Kata Said -sapaan akrabnya-, penerapan new normal untuk menghadapi Covid-19 tidak ada nomenklaturnya dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apa dasar hukum penerapan new normal? Mengingat di UU Karantina tidak ada nomenklaturnya.Dalam UU Karantina, PSBB merupakan kebijakan dengan kualitas urutan paling bawah. Setelah diterapkannya PSBB dan ternyata kasus semakin meningkat, seharusnya kebijakan diperketat. Itu adalah logika sistematis dalam tata urutan kebijakan," demikian hasil analisa Muhtar Said yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat dini hari (5/6).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini mempertanyakan, dengan penerapan new normal Covid-19, apakah Keputusan Presiden Darurat Kesehatan sudah dicabut?

Dalam pengamatan Said, dasar pemberlakuan PSBB adalah Keppres Darurat Kesehatan.

"Kemudian dengan diterapkannya new normal, apakah Kepres Darurat Kesehatan berarti sudah dicabut? Karena PSBB dasarnya adalah Kepres Darurat Kesehatan," tanya Said.

Menurut Direktur Said Law ini, berbagai pertanyaan publik sangatlah wajar, apalagi ia melihat penerapan new normal yang kerap disampaikan publik justru menimbulkan kebingungan baru dalam upaya penanganan Covid-19.

"Ketika diterapkannya new normal, lantas status PSBB bagaimana. Biar nggak gaduh, Tugas Pejabat Pemerintahlah yang menjelaskan, agar tidak simpang siur di masyarakat," demikian kata Said.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya