Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum Tuding Dakwaan Jaksa Kasus Jiwasraya Cacat

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 02:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penerapan Pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya dinilai tidak tepat. Sebab, yang disangkakan oleh tim jaksa adalah domain pasar modal, atau bukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, penyelesaian kasus Jiwasraya sedianya menggunakan UU pasar modal yang menjadi ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini.

Begitu disampaikan Penasihat Hukum (PH) Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo dalam keterangannya, Kamis (4/6).


“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Keduanya, yang punya kewenangan,” ujar Soesilo Aribowo.

Diketahui, pada kasus Jiwasraya ini, JPU menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Adapun untuk perkara TPPU, Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Soesilo, penerapan Pasal itu kurang tepat lantaran sejumlah data dan fakta yang tidak sesuai dalam dakwaan tersebut. Salah satunya, surat dakwaan tak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan  sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” ujarnya.

Soesilo mengaku tim PH akan membuktikan kliennya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Jiwasraya karena memang perannya selaku emiten sama sekali tidak berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan. Apalagi, proses jual beli saham TRAM dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) oleh Jiwasraya sudah memenuhi ketentuan regulator.

Terkait penurunan nilai saham milik Heru setelah dibeli Jiwasraya, lanjut Soesilo, merupakan bagian mekanisme pasar. Hal itu risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham. Soesilo membantah dugaan kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dan Heru dalam penentuan harga saham sehingga Jiwasraya beli di harga tinggi.

“Tidak ada penentuan harga saham, itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan OJK,” jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum senior ini menyatakan penyelesaian follow the money daripada follow the suspect bisa menyelesaikan kasus ini. Hal ini penting agar penegakan hukum tidak justru membebani pemerintah karena dampak kasus Jiwasraya yang dikorupsikan telah terasa di pasar modal.

Padahal, tidak semua yang mengandung kerugian negara adalah korupsi atau melawan hukumnya harus bersifat pidana, bukan perdata.

“Kurun waktu 2008-2018 PT Asuransi Jiwasraya tidak rugi. Kalaupun misalnya ada kerugian itu kerugian nasabah, gagal bayar kepada nasabah dan kalau JPU mau menghitung, harusnya dihiutng  di akhir tahun 2018 saat para Direksi ini selesai menjabat,” kata dia.

Kata Soesilo, dalam menentukan kerugian negara semestinya per person, tidak bisa di total bersama-sama. Pasalnya, pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana tidak dikenal tanggung renteng. Demikian juga, dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Jiwasara.

“Tidak bisa menggunakan metode total loss,” bebernya.

Yang menjadi jendala, saham dan efeknya masih di PT Asuransi Jiwasraya sekarang, sehingga tidak nyata dan tidak pasti. Karena itu, perbuatan direksi PT Asuransi Jiwasraya merupakan bagian pelaksanaan dari anggaran dasar PT Asuransi Jiwasraya, yang telah dilakukan secara proper dan mendapatkan pembebasan tanggung jawab pemegang saham dalam  RUPS.

“Dan itu dilindungi UU,” ucapnya.

Lebih jauh daripada itu, Soesilo mengatakan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada terdakwa berlebihan. Sudah terdapat Pasal 18 UU Tipikor mengenai uang pengganti dan uraian tahapan TPUU tidak jelas sama sekali, penempatan (placement)-pemisahan (layering) dan integrasi.

“Dengan demikian, penyidik tidak bisa menyita,  apalagi sampai merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” demikian Soesilo Aribowo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya