Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum Tuding Dakwaan Jaksa Kasus Jiwasraya Cacat

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 02:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penerapan Pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya dinilai tidak tepat. Sebab, yang disangkakan oleh tim jaksa adalah domain pasar modal, atau bukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, penyelesaian kasus Jiwasraya sedianya menggunakan UU pasar modal yang menjadi ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini.

Begitu disampaikan Penasihat Hukum (PH) Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo dalam keterangannya, Kamis (4/6).


“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Keduanya, yang punya kewenangan,” ujar Soesilo Aribowo.

Diketahui, pada kasus Jiwasraya ini, JPU menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Adapun untuk perkara TPPU, Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Soesilo, penerapan Pasal itu kurang tepat lantaran sejumlah data dan fakta yang tidak sesuai dalam dakwaan tersebut. Salah satunya, surat dakwaan tak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan  sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” ujarnya.

Soesilo mengaku tim PH akan membuktikan kliennya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Jiwasraya karena memang perannya selaku emiten sama sekali tidak berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan. Apalagi, proses jual beli saham TRAM dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) oleh Jiwasraya sudah memenuhi ketentuan regulator.

Terkait penurunan nilai saham milik Heru setelah dibeli Jiwasraya, lanjut Soesilo, merupakan bagian mekanisme pasar. Hal itu risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham. Soesilo membantah dugaan kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dan Heru dalam penentuan harga saham sehingga Jiwasraya beli di harga tinggi.

“Tidak ada penentuan harga saham, itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan OJK,” jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum senior ini menyatakan penyelesaian follow the money daripada follow the suspect bisa menyelesaikan kasus ini. Hal ini penting agar penegakan hukum tidak justru membebani pemerintah karena dampak kasus Jiwasraya yang dikorupsikan telah terasa di pasar modal.

Padahal, tidak semua yang mengandung kerugian negara adalah korupsi atau melawan hukumnya harus bersifat pidana, bukan perdata.

“Kurun waktu 2008-2018 PT Asuransi Jiwasraya tidak rugi. Kalaupun misalnya ada kerugian itu kerugian nasabah, gagal bayar kepada nasabah dan kalau JPU mau menghitung, harusnya dihiutng  di akhir tahun 2018 saat para Direksi ini selesai menjabat,” kata dia.

Kata Soesilo, dalam menentukan kerugian negara semestinya per person, tidak bisa di total bersama-sama. Pasalnya, pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana tidak dikenal tanggung renteng. Demikian juga, dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Jiwasara.

“Tidak bisa menggunakan metode total loss,” bebernya.

Yang menjadi jendala, saham dan efeknya masih di PT Asuransi Jiwasraya sekarang, sehingga tidak nyata dan tidak pasti. Karena itu, perbuatan direksi PT Asuransi Jiwasraya merupakan bagian pelaksanaan dari anggaran dasar PT Asuransi Jiwasraya, yang telah dilakukan secara proper dan mendapatkan pembebasan tanggung jawab pemegang saham dalam  RUPS.

“Dan itu dilindungi UU,” ucapnya.

Lebih jauh daripada itu, Soesilo mengatakan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada terdakwa berlebihan. Sudah terdapat Pasal 18 UU Tipikor mengenai uang pengganti dan uraian tahapan TPUU tidak jelas sama sekali, penempatan (placement)-pemisahan (layering) dan integrasi.

“Dengan demikian, penyidik tidak bisa menyita,  apalagi sampai merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” demikian Soesilo Aribowo.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya