Berita

Miftahul Ulum/Net

Hukum

Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Dituntut 9 Tahun Penjara Dan Denda Rp 300 Juta

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 18:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dak Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK di sidang tuntutan terhadap terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ucap Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan amar tuntutan, Kamis (4/6).


Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan atas tuntutan ini.

Hal yang memberatkan tuntutan diantarnya bahwa perbuatan Ulum telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia, Ulum tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya, serta berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Sedangkan hal meringankan tuntutan ialah Ulum bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa meyakini jika Ulum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Imam Nahrawi senilai Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI Pusat dan Johnny E. Awuy selaku bendahara umum KONI Pusat.

Perbuatan tersebut terkait proses percepatan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Ulum bersama-sama Imam melakukan penerimaan gratifikasi secara bertahap yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682 dengan rincian yaitu Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy, Rp 4.948.435.682 sebagai yang tambahan operasional Menpora.

Termasuk uang sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek Kantor Budipradoni Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) program Indonesia emas (Prima) Kemenpora tahun anggaran 2015-2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.

Selanjutnya uang sebesar Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program Satlak Prima Kemenpora tahun anggaran 2016-2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak dan uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku BPP peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) periode 2017-2017 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Menurut jaksa, perbuatan Ulum itu terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya