Berita

Fahira Idris bersama Anies Baswedan/Net

Nusantara

New Normal Butuh Masa Transisi, Perpanjangan PSBB Jakarta Sudah Tepat

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Walau grafik kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta melandai dan penyebaran virus corona baru (Covid-19) di DKI Jakarta mulai terkendali, tetapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota.

Perpanjangan PSBB sepanjang Juni 2020 ini dinilai sebuah keputusan tepat mengingat fase dari PSBB menuju new normal butuh masa transisi untuk memastikan semua paramater new normal seperti yang disyaratkan WHO terpenuhi.

Demikian disampaikan anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/6).


Fahira Idris mengungkapkan, keputusan Anies Baswedan memperpanjang PSBB adalah langkah tepat dan terukur karena diputuskan berdasarkan data dan kajian yang ilmiah.

Sebagai sebuah kebijakan besar dan strategis, penerapan new normal memang perlu persiapan matang dan terancana dengan baik serta komprehensif.

Dia yakin jika selama masa transisi ini, masyarakat semakin patuh dan disiplin menjalankan berbagai protokol kesehatan, grafik kasus positif akan turun drastis bahkan nol kasus sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang.

"Perpanjangan PSBB langkah tepat dan saya dukung penuh. Jika tidak ada masa transisi dan persiapan yang matang, terencana baik, dan komprehensif, fase new normal berpotensi melahirkan gelombang kedua. Kita harus benar-benar pastikan bahwa semua parameter menuju new normal sudah terpenuhi dan berjalan baik. Jangan sampai terjadi gelombang kedua, karena jika terjadi, kerja keras kita akan mulai dari nol lagi, dan ini harus dihindari," tutur tukas Fahira Idris.

Menurutnya, selama masa transisi menuju new normal, berbagai pelonggaran pembatasan harus dilakukan secara bertahap disertai penerapan berbagai protokol kesehatan dan pengaturan pendukung lainnya yang lengkap dan komprehensif.

Salah satu kunci keberhasilan masa transisi ini, selain kedisiplinan masyarakat adalah evaluasi yang harus terus menerus dilakukan oleh Pemprov Jakarta. Evaluasi secara berkala disertai data-dan dan kajian ilmiah inilah yang kemudian akan menuntun langkah DKI Jakarta agar benar-benar siap menjalankan new normal.

"New normal itu kebijakan bersyarat. Artinya bisa diterapkan kalau semua parameter berdasarkan data dan kajian ilmiah sudah terpenuhi. Tidak bisa, kita ujug-ujug dari PSBB langsung terapkan new normal. Dan langkah inilah yang sekarang sedang dilakukan DKI Jakarta. Saya yakin, jika semua kebijakan penanggulangan Covid-19 dilakukan terukur, terancana, dan berdasarkan kajian ilmiah ditambah dengan kedisiplinan warga, ibukota bisa segera masuk ke fase new normal," pungkas Fahira Idris.

Hari ini Kamis (4/6), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB hingga Juni. PSBB fase keempat ini merupakan masa transisi Jakarta menuju kondisi yang lebih sehat.

Masa transisi akan dibagi menjadi beberapa tahap di mana PSBB di Jakarta hingga akhir Juni ini masuk dalam fase I masa transisi. Dalam masa transisi ini, secara bertahap berbagai sektor mulai dibuka meski tetap dalam koridor protokol kesehatan ketat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya