Berita

Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan protokol kesehatan PSBB transisi/RMOL

Nusantara

Prinsip Umum PSBB Transisi DKI, Warga Sehat Boleh Berkegiatan Dan Yang Sakit Dilarang Bepergian

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta kembali diperpanjang. Pembatasan kali ini disebut juga sebagai masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan periode transisi artinya dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif.

"Ini adalah periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19," ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6).


Anies menerangkan sejumlah protokol yang wajib masyarakat patuhi selama masa PSBB transisi ini. Protokol tersebut meliputi protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial dan ekonomi, serta di tempat kerja.

"Prinsip umum hanyalah warga sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah. Bagi warga yang tidak bugar, dilarang bepergian," jelas Anies.

Selanjutnya fasilitas atau kegiatan hanya diizinkan digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, kemudian selalu gunakan masker jika berada di luar rumah lalu jaga jarak aman 1 meter antar orang.

"Cuci tangan dengan sabun secara rutin, menerapkan etika batuk, bersin dan untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan  anak-anak belum diperbolehkan," lanjut Anies.

Adapun sejumlah aktivitas yang secara bertahap akan kembali dibuka adalah kegiatan rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang.

Selanjutnya ada prasarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga outdoor, taman dan RPTRA, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya